Pentingnya IUMK bagi pelaku UMKM - Legalisasi Indonesia

Pentingnya IUMK bagi pelaku UMKM

Share This Post

Sobat legal yang budiman kami turut mendoakan sobat legal selalu dalam keadaan sehat walafiat ya tanpa kurang sesuatu apapun. Selalu terapkan protokol kesehatan covid seperti gunakan masker dan sering mencuci tangan ketika beraktivitas. Bisnis akan sukar dijalankan tanpa kesehatan yang memadai. Stay health and Stay safe.

Sobat legal para pelaku UMKM bertemu kembali dalam bahasan artikel di legalisasi.com. semoga artikel ini dapat membantu permasalahan yang dialami oleh sobat legal para pelaku UMKM.

Topik bahasan artikel kali ini adalah mengenai IUMK. IUMK sebagai produk regulasi dari pemerintah tentunya diharapkan dapat menjadi penunjang pelaku UMKM agar dapat bersaing baik di dlaam negeri maupun di luar negeri.

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil bagi masyarakat luas. Undang-undang tersebut adalah : Undand-undnag nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah kemudian yang terbaru Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2019 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bagi usaha mikro dan kecil.

Adapun beberapa kriteria bagi suatu usaha agar dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut Pasal 6 UU UMKM adalah sebagai berikut :

  1. Usaha Mikro Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta (tiga ratus juta rupiah)
  2. Usaha Kecil Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta (lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak Rp 500 Juta (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta (tiga ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp 2.5 miliar (dua miliar lima ratus juta rupiah).
  3. Usaha Menengah Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta (lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.5 miliar (dua miliar lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp 50 miliar (lima puluh miliar rupiah) .

Sobat legal suatu usaha tanpa kelengkapan perizinan bagaikan sebuah mobil yang berjalan tanpa roda,  jangankan untuk berjalan ke depan bergerak saja sangatlah susah untuk mobil tersebut. Untuk itu sebagai pelaku usaha perlu memahami Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).  Berdasarkan pasal 1 angka 2 peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 02 tahun 2019 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bagi usaha mikro dan kecil bahwa Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil.

Saat ini pengurusan IUMK dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

Permohonan perizinan di kantor kecamatan

  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
  • Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  • Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
    • Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
    • Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon

Permohonan perizinan secara online

Tahap 1: Membuat akun OSS

  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
  • Klik tombol “Daftar” di kanan atas
  • Mengisi formulir yang ada di layar
    • Data yang harus diisi adalah
      • Jenis Identitas
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • E-mail
      • Jenis Pelaku Usaha
      • Nama (sesuai KTP)
      • Tanggal lahir
      • Negara asal
      • No telepon
      • Website usaha
    • Masukkan Kode Captcha
    • Klik tombol “Daftar” di bawah
    • Cek E-mail
    • Buka E-mail registrasi dari OSS
    • Klik tombol “Aktivasi”
    • Akun di OSS sudah aktif

Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

  • Cek E-mail
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Lihat password yang dikirimkan
  • Salin/copy password tersebut
  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  • Klik tombol “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Temple/paste password pada isian“Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Login”
  • Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “Pengajuan Baru”
  • Mengisi dan melengkapi data
    • Data yang harus diisi:
      • Telepon
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Pendidikan Terakhir
      • Modal/Kekayaan Bersih
    • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
    • Klik tombol “Tambah Data”
    • Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon
      • Data yang harus diisi:
        • Nama usaha
        • Sektor usaha
        • Bidang/Kegiatan usaha
        • Sarana usaha yang digunakan
        • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
        • Status tempat usaha
        • Jumlah tenaga kerja
        • Perkiraan hasil penjualan pertahun
      • Klik tombol “Simpan Data Usaha”

Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK

  • Klik data usaha yang telah dilengkapi
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik data usaha
  • Klik tombol “Proses NIB”
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
  • Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan

Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS). Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi. Berikut adalah link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.

Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW. Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.

Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK. Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan:

  • Identitas pelaku usaha mikro dan kecil
  • Lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan
  • Jenis tempat usaha
  • Bidang usaha
  • Besarnya modal usaha

Pelaku usaha mikro dan kecil memiliki hak antara lain:

  • Melakukan kegiatan usaha
  • Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha
  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
  • Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya
    • Pembinaan meliputi:
      • Pendataan
      • Fasilitasi akses permodalan
      • Penguatan kelembagaan
      • Pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis
      • Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha

Baiklah sobat legal itu lah cara dan tahapan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) . jika sobat legal masih bingung dan hendak mengurus IUMK segera hubungi kami di 0818 0811 7271. kami akan membantu pengurusan IUMK anda dengan cepat.

Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta