Pentingnya Lisensi Merek Dalam Sebuah Bisnis

Pentingnya Lisensi Merek Dalam Sebuah Bisnis

Lisensi Merek

Share This Post

Pelaku bisnis dengan bisnis yang berkembang ingin mengoptimalkan keuntungan yang diperolehnya. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengizinkan pelaku usaha lain menggunakan merek produknya untuk pemasaran. Pemberian lisensi ini disebut lisensi merek dagang

LISENSI MEREK

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan perjanjian tertulis (pasal 1 ayat 18 Undang-Undang Pendaftaran Merek). Lisensi merek erat kaitannya dengan nilai ekonomis yang melekat pada hak eksklusif pemiliknya. Dengan menggunakan lisensi ini, membantu pelaku komersial untuk mengkomersialkan merek yang dimiliki berdasarkan hukum kontrak. Perjanjian lisensi ini berlaku di seluruh Indonesia kecuali disepakati lain (Pasal 42(2) UU MIG). Selanjutnya, perjanjian lisensi harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diumumkan dalam berita resmi merek (Pasal 42 ayat (3), (4) UU MIG).

Lisensi merupakan suatu perbuatan hukum dapat didasari oleh kesukarelaan atau kewajiban. Terdapat 2 (dua) jenis lisensi yaitu:

  1. Voluntary Licensing (Lisensi Sukarela) merupakan suatu keadaan yang diinginkan oleh pihak yang memberikan izin atas hak berdasarkan perjanjian kepada pihak yang akan menggunakan hak tersebut.
  2. Compulsary Licensing (Lisensi-wajib) merupakan pelaksanaan lisensi berdasarkan peraturan perundangundangan tanpa memerhatikan kehendak pemilik hak

5 jenis lisensi merek yang lazim digunakan oleh pelaku usaha

  1. Waralaba (franchise)diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019),  Contoh: McDonald dan Alfamart.
  2. Merchandisinglisensi terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang yang akan dicantumkan pada barang atau jasa berdampingan dengan merek yang digunakan.
    Contoh: Es krim Campina Spongebob Edition dan Sepatu Vans Marvel Edition.

    3. Brand Extension

    bentuk lisensi antar dua atau lebih perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh izin menggunakan merek salah satu perusahaan tersebut.  Contoh: Reebok dengan Giorgino Armani (Sepatu Reebok Emporio Armani) dan Oreo dengan Supreme (Oreo Supreme).

4. Component  Branding

 lisensi yang mengakibatkan suatu produk yang memiliki kandungan produk lain didalamnya. Penggunaan merek tersebut dapat  ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. ontoh: Asus dengan Intel dan BMW dengan Louis Vuitton.

5.Co-Branding

lisensi yang mempertemukan dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru.
Contoh: Apple dengan Nike (iWatch) dan Walls dan Oreo (Es krim cookies and cream).

pencatatan lisensi juga telah diatur pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 42 yang menyatakan:

  • Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
  • Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.
  • Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.
  • Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
  • Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  • Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

Merek dagang adalah tanda yang direpresentasikan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam  dua maupun tiga dimensi, suara, hologram, serta kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh badan/badan hukum dalam  perdagangan barang dan/atau jasa. Di Indonesia,  merek baru diberikan hak pada saat pertama kali didaftarkan (first to file) atau diketahui menyerahkan asas  untuk jangka waktu tertentu yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk dipakai sendiri. merek dagang, atau  izin orang lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG). Perlindungan merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Sebagai pemilik merek dagang, Anda berhak menggunakan merek dagang itu sendiri  atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 butir 5 UU MIG). Pedagang yang telah mengembangkan bisnis tentu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dengan memberikan izin kepada pedagang lain untuk menggunakan merek produk mereka untuk memasarkannya. Pemberian izin ini disebut sebagai lisensi merek dagang.

Lisensi adalah lisensi yang diberikan oleh pemilik merek dagang terdaftar kepada pihak lain atas dasar perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan merek dagang terdaftar (Pasal 1 angka 18 MIG Act). terkait erat dengan nilai ekonomi terkait dengan hak eksklusif pemilik. Penggunaan lisensi  dapat membantu memasarkan merek  pelaku komersial sesuai dengan hak perjanjian. Perjanjian Lisensi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali disepakati lain (Pasal 42 Ayat (2) UU MIG).

Perjanjian lisensi harus didaftarkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diumumkan dalam berita resmi merek (Pasal 42 ayat (3), (4) UU MIG ).

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

virtual office Pondok Indah
Cerita

Bekerja Profesional di Virtual Office Pondok Indah

Tren bekerja “WFA” belakangan menjadi daya tarik tersendiri. Bekerja dari tempat yang fleksibel bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga nyaman dan tetap produktif. Salah satunya

PT Perorangan untuk ekspor
Cerita

Syarat dan Ketentuan PT Perorangan Untuk Ekspor

Kegiatan ekspor tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar, usaha skala mikro dan menengah pun kini sudah bisa melakukan ekspor. Lalu, bagaimana dengan PT Perorangan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta