Sobat legal BI dan OJK mempunyai sistem yang dapat menguji kelaikan bagi sebuah fintech. Bahkan bos OJK sendiri pada awalnya mempunyai cita-cita ingin bikin sebuah sandbox ala drama korea start up. Film yang dibintangi oleh suzy bae, nam joo hyuk dan kim suen ho sukses meraih perhatian pemirsa di Indonesia. Sandbox tentunya akan berisi beberapa produk digital sehingga memberi kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang fintech untuk mengembangkan inovasi pada bisnis yang baru.
Akhirnya berkat kegigihan dan semangat yang tinggi maka Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki program inkubasi bernama regulatory sandbox yang dperuntukan bagi penyelenggara financial technology (fintech) di Indonesia.
SEJARAH FINTECH
Kehadiran fintech diawali dengan munculnya sebuah komputer dengan jaringan internet di rentang waktu tahun 1960 – 1970. Kehadiran internet ternyata membuka peluang unttuk pengembangan sistem finansial. Pada kisaran tahun 80an mulai banyak bisnis perbankan mendayagunakan sistem pencatatan data yang dipat di akses secara digital melalui komputer. Semenjak itu pengembangan fintech terus melakukan inovasi.
Berangkat dari tahun 1982, online trading memaksa fintech berkembang ke arah yang lebih maju dengan memperbolehkan sistem perbankan berjalan secara elektronik bagi para calon investornya. Pada tahun 90an dengan pertumbuhan internet yang begitu pesat dibarengi dengan munculnya beberapa saham online yang memudahkan para calon investor untuk menanamkan modal mereka.
Pada Tahun 1998 merupakan tahun dimulainya sistem online banking untuk para nasabahnya. Dengan adanya sistem online maka segala transaksi keuangan menjadi praktis dan efisien. Dengan penggunaan teknologi dan software menjadikan layanan finasial online menjadi lebih mudah
Ada banyak penyedia jasa usaha finansial technology ini yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat luas bahkan pengoperasiannya cukup menggunakan smartphone dengan mengunduh aplikasinya pada aplikasi play store.beberapa aplikasi tersebut di antaranya adalah :OVO, GoPay, DANA, shopeepay, doku, dll.
DEFINISI FINTECH
Fintech merupakan sebuah sistem yang memiliki kecanggihan teknologi dalam alur finansialnya. Fintech sendiri mempunyai pengertian fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Lebih spesifik dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 12/2017) bahwa fintech / Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Sedangkan OJK mendefinisikan fintech sebagai inovasi keuangan digital (IKD), yakni aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital (Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018).
KATEGORI FINTECH
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) PBI 12/2017 maka yang termasuk kategori fintech menurut BI adalah penyelenggara di bidang
- Sistem pembayaran;
- Pendukung pasar;
- Manajemen Investasi dan manajemen risiko;
- Pinjaman, pembiayaan dan penyediaan modal; dan
- Jasa finansial lainnya.
Contoh aplikasi yang termasuk kedalam fintech menurut Bank Indonesia adalah e-money, e-wallet dan jasa finansial lainnya.
Sedangkan OJK mendefinisikan fintech kedalam pengertian yang berbeda, berikut adalah beberapa subjek Yang termasuk kategori fintech berdasarkan Pasal 3 POJK 13/2018 adalah :
- Penyelesaian transaksi;
- Penghimpun modal;
- Pengelolaan investasi;
- Penghimpunan dan penyaluran dana;
- Perasuransian;
- Pendukung pasar;
- Pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
- Aktivitas jasa keuangan lainnya.
dalam hal ini yang termasuk fintech menurut OJK beragam, mulai dari equity crowdfunding, P2P Lending, E-KYC, Financial Planner dan lain sebagainya
Regulatory Sandbox
Disebabkan pilhan kategori dan lingkup yang berbeda, maka tentu saja pengaturan untuk regulatory sandbox BI dan OJK pun berbeda. Mari kita simak perbedaannya berikut ini :
Bank Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PBI 12/2017 BI mendefinisikan regulatory sandbox sebagai suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.
Kemudian berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PBI 12/2017 untuk memastikan bahwa produk dan layanan fintech-nya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, BI melakukan uji coba pada produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis fintech dalam regulatory sandbox.
Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) PBI 12/2017 mengatur bahwa produk fintech harus sudah terdaftar di BI dan diuji coba dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh BI.
Otoritas Jasa Keuangan
Melihat pada Pasal 1 angka 4 POJK 13/2018 maka pengertian Regulatory sandbox menurut OJK adalah sistem mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) POJK 13/2018 Untuk dapat masuk dalam masa uji coba regulatory sandbox, penyelenggara fintech harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tercatat sebagai IKD (fintech) di OJK;
- Merupakan bisnis model baru;
- Memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
- Terdaftar di asosiasi penyelenggara fintech (AFTECH); dan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.
Berbeda dengan BI, OJK menentukan jangka waktu regulatory sandbox maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan apabila diperlukan sebagiamana diatur dalam Pasal 9 POJK 13/2018.
Hasil Regulatory Sandbox
Bank Indonesia
BI Setelah dilakukan uji coba dalam jangka waktu tertentu, BI menetapkan status hasil uji coba penyelenggara fintech berupa (Pasal 12 PBI 12/2017):
- Berhasil
Apabila fintech masuk dalam kategori sistem pembayaran, maka sebelum produknya dipasarkan, penyelenggara fintech wajib mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan kepada BI.
- Tidak berhasil
Apabila fintech merupakan kategori sistem pembayaran, maka penyelenggara fintech dilarang memasarkan produk yang diujicobakan dalam regulatory sandbox.
3. Status lain yang ditetapkan BI
Apabila fintech memperoleh status lain, maka fintech harus tunduk pada ketentuan BI.
Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 POJK 13/2018 Hasil dari regulatory sandbox ini berupa:
- Direkomendasikan
Fintech yang memperoleh hasil ini akan diberikan rekomendasi pendaftaran oleh OJK sesuai aktivitas usaha penyelenggaraannya.
- Perbaikan
Dalam hal fintech berstatus perbaikan, maka OJK akan memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan uji coba maksimal 6 bulan setelah penetapan status
3. Tidak direkomendasikan
Penyelenggara fintech yang memperoleh status ini tidak dapat mengajukan lagi IKD (fintech) yang sama. Selain itu, OJK mengeluarkan fintech dari pencatatan sebagai penyelenggara.
Baiklah sobat legal itulah beberapa penjelasan mengenai pengaturan regulatory sandbox dalam proses perizinan fintech di Indonesia.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”