Baru baru ini KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI Cq. LEMBAGA OSS mengeluarkan pengumuman bersama yang memuat :
Satu
Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik.
Dua
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
Tiga
Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Empat
Sebagai informasi KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk menklasifikasikan aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Lima
Untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perubahan maksud dan tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM).
Enam
Bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.
Dalam pengumuman ini dijelaskan bahwa seluruh badan hukum harus melakukan penyesuaian dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS. sehingga bagi badan hukum yang kblinya telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyesuaikan dengan kbli 2017.
Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1(satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas
Namun apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.
Sumber : https://www.oss.go.id/oss/
Perkenankan Kami dari www.legalisasi.com sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan dan legalitas dokumen perusahaan ingin menawarkan layanan jasa penyesuain maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan berbadan hukum sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
Adapun layanan jasa yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
Penyesuaian KBLI 2017 untuk PT ———–Rp. 3.500.000,-
*Akta dan SK yang sudah disesuaikan.
Demikian surat penawaran layanan jasa penyesuaian KBLI 2017 ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Untuk Info lebih jelas dapat menghubungi kami di :
- Whatsapp : 0818-0811-7271
- Mobile : 081294961418 / 081219171726
- Email : official@legalisasi.com
- Instagram : @legalisasiindonesia
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution