Peran Notaris di Dalam Penerapan Pelaporan Beneficial Ownership - Legalisasi Indonesia

Peran Notaris di Dalam Penerapan Pelaporan Beneficial Ownership

Share This Post

Sobat legal segala bentuk tindak pidana terorisme dan aktivitas yang berkaitan dengannya sungguh merupakan salah satu bentuk ancaman yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat luas di Indonesia. Rasa aman dan tenteram tidak akan dapat diraih oleh mayarakat Indonesia jika aksi teror terus berada di Indonesia. Imbasnya kedaulatan negara pun akan semakin terganggu.

Bentuk tindak pidana terorisme harus kita berantas sebagaimana amanat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pemberantasan terorisme juga terwujud dalam bentuk komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999 (International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999) dan yang kemudian diikuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999). Dengan begitu tampak pemerintah sangat bersunguh-sungguh dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik penerapan hukum standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999 (International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999).

Tidak hanya itu prinsip mengenali pemilik manfaat sebagai bentuk pencegahan terhadap sumber-sumber dana yang dapat dijadikan pendanaan untuk tindak terorisme juga terus diupayakan pemerintah dengan dikeluarkannya peraturan mengenai hal tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, korporasi yang harus melaporkan pemilik manfaat/Beneficial Ownership, sebagai berikut :

Korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Perpres No 13 Tahun 2018 :

A. Perseroan Terbatas
B. Yayasan
C. Perkumpulan
D. Koperasi
E. Persekutuan Komanditer
F. Persekutuan Firma
G. Bentuk Korporasi Lainnya.

PENDANAAN TERORISME Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT) sebagaimana diatur dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dalam dan angka 3 peraturan ini disebutkan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi dan angka 4 menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Kemudian dalam angka 5 disebutkan yang dimaksudkan transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Sedangkan angka 6 menegaskan bahwa Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah :

a. Transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau
b. Transaksi yang melibatkan setiap orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Sebagai upaya memenuhi unsur dalam tindak pidana maka diperlukan alat bukti yang sah dan keterangan saksi. Dalam hal ini ALAT BUKTI Merujuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 UU No. 9 Tahun 2013 secara tegas menyebutkan tentang Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Tidana pendanaan terorisme ialah :

a. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
b. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau
c. Dokumen.

Beneficial Ownership (BO) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi maka keberadaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM RI adalah instansi yang berwenang dalam menerima informasi terkait pemilik manfaat dari suatu korporasi yang dilaksanakan oleh Notaris terkait dengan keterbukaan informasi pemilik manfaat dari Korporasi/Benificial Ownership (BO). Upaya penegakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Guna Mencegah Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) juga diatur secara sporadis dalam beberapa Peraturan Pemerintah yang diantaranya terdapat dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Dengan demikian Kementerian Hukum dan HAM RI sangat berkepentingan sekali menegakkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk keperluan ini yang tidak terlepas dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan Notaris yang dihadapannya dibuat Akta pendirian Korporasi. Sehingga Notaris sebagai Pejabat Umum sangat diharapkan proaktif dan memahami tata cara penyampaian keterbukaan informasi pemilik manfaat dari Korporasi atau dikenal dengan Beneficial Ownership (BO).

Beneficial Ownership (BO) atau penerima manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada korporasi. Dia memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria. INFORMASI PEMILIK MANFAAT Sebagai peraturan pelaksana keberadaan Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2019 telah mengatur secara terinci dan teknis tentang prosedural maupun tata cara penyampaian sistem keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan Beneficial Ownership (BO). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 telah diatur secara tegas tahapan pemberian informasi terkait kewajiban Korporasi untuk menyampaikan informasi Beneficial Ownership (BO) dengan benar sesuai mekanisme pendirian Korporasi yang dimulai dengan pembuatan akta pendirian, permohonan pengesahan akta pendirian, proses pendaftaran dan/atau pengesahan dan pengurusan ijin-ijin yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun perubahan kegiatan usaha korporasi yang kesemuanya dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.

Pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi yang diwujudkan dalam bentuk tertulis berupa penyampaian Informasi Beneficial Ownership (BO) sesuai tahapannya dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU Online sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua tentang Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi Pada Saat Permohonan Pendirian, Pendaftaran, dan/atau Pengesahan Korporasi, yaitu dalam Pasal 7 Ayat (1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Notaris, dan dalam Ayat (2) menegaskan Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.

Selain itu penyampaian Informasi Beneficial Ownership (BO) juga meliputi pada waktu Korporasi menjalankan kegiatan usahanya yang diatur Pasal 8 Ayat (1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya dilaksanakan oleh :

a. Notaris;
b. Pendiri atau pengurus Korporasi; atau
c. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi.

Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.

Baiklah sobat legal berdasarkan paparan diatas maka ada kewajiban notaris untuk memberikan keterangan mengenai Beneficial Ownership (BO) atau penerima manfaat bagi korporasi yang mendirikan PT di kantor Notaris. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengenali pengguna jasa sehingga seandainya Korporasi tersebut didirikan untuk menerima aliran dana yang akan digunakan untuk aktivitas terorisme maka hal tersebut akan  segera diketahui oleh Pemerintah. Dan notaris yang telah melaporkan informasi Pemilik Manfaat akan terhindar dari dugaan keikutsertaan dalam tindak pidana tersebut.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta