Peraturan Perusahaan & UU Ketenagakerjaan - Legalisasi Indonesia

Peraturan Perusahaan & UU Ketenagakerjaan

Share This Post

KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam suatu perusahaan tenaga kerja merupakan peran penting sebagai salah satu factor penting dalam menjalankan roda perusahaan. Namun bagi perusahaan peraturan atau ketentuan dari perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan tidak terlalu diperhatikan. Seperti halnya peraturan mengenai perushaan yang mempunyai karyawan sekurang kurangnya 10 orang maka perusahaan tersebut wajib membuat peraturan perusahaan yang memuat sekurang-kurangnya : hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban karyawan, syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Menurut ketentuan pasal 188 Undang-undang No.13 tahun 2003 ditentukan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak memperbarui peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta.

Ketentuan ini tidak berjalan optimal karena belum adanya kesadaran hukum baik dari pihak perusahaan maupun tenaga kerja.

Peraturan Perusahaan hanya dibuat dalam satu bentuk peraturan secara tertulis yang berlaku bagi seluruh Karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Namun jika suatu perusahaan Perusahaan memiliki cabang, maka selain dibuat Peraturan Perusahaan induk yang berlaku bagi semua Karyawan baik di perusahaan pusat maupun perusahaan cabang. Maka Perusahaan Cabang juga dapat membuat Peraturan Perusahaan turunan yang berlaku khusus bagi Karyawan di Perusahaan Cabang tersebut sesuai dengan kondisi dan keadaan masing Perusahaan cabang tersebut. Peraturan perusahaan di cabang yang satu tidak dapat berlaku bagi karyawan di cabang yang lain.

Lain hal terhadap perusahaan yang tergabung dalam satu grup, dan masing-masing Perusahaan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, maka Peraturan Perusahaan harus dibuat oleh masing-masing Perusahaan itu sebagai badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, dan tidak dapat disatukan dalam satu peraturan perusahaan group. Jadi kebijakan peraturan perusahaan ditentukan oleh masing-masing perusahaan.

Penyusunan peraturan perusahaan harus dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil karyawan terhadap usulan yang diajukan perusahaan. Bagi wakil karyawan juga diberikan hak untuk tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap draft usulan peraturan karyawan.

Wakil karyawan adalah orang yang dapat memberikan saran dan pertimbangannya atas suara dan aspirasi karyawan yang lain. Pemilihan wakil karyawan dilakukan secara demokratis oleh karyawan sendiri terhadap karyawan yang mewakili setiap unit kerja di perusahaan. Jika sudah ada serikat pekerja di dalam perusahaan maka saran dan pertimbangan diberikan oleh serikat pekerja yang ada.

TAHAPAN RANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN

Pertama tama perusahaan menyampaikan naskah rancangan Peraturan Perusahaan itu kepada wakil karyawan atau serikat pekerja. Ada jangka waktu yang harus dipenuhi wakil karyawan untuk menyerahkan saran dan pertimbangan kepada perusahaan yaitu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil karyawan. Jika dalam jangka waktu 14 hari kerja wakil karyawan tidak mmeberikan saran dan pertimbangan maka perusahaan sudah dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan.

MASA BERLAKU PERATURAN PERUSAHAAN

Masa berlakunya Peraturan Perusahaan paling lama adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal disahkan peraturan perusahaan tersebut oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dan setelah 2 (dua) tahun, maka peraturan perusahaan tersebut wajib diperbaharui kembali dan didaftarkan kembali kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

baiklah sobat legal demikian penjelasan mengenai pentingnya peraturan perusahaan dalam suatu organisasi Perseroan Terbatas, semoga dapat memberi manfaat bagi sobat legal semuanya.

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta