Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking dalam Islam

Pengantar

Bismillah. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Dalam menjalani kehidupan di dunia, Islam telah mengajarkan umatnya untuk senantiasa memperhatikan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi atau akad yang dilakukan. Oleh karena itu, dalam Islam, pencatatan perjanjian atau akad menjadi sesuatu yang sangat dianjurkan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam konteks hukum di Indonesia, salah satu lembaga yang berperan dalam hal ini adalah Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang diberikan wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik, serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi dan perjanjian. Namun, di samping pembuatan akta, ada juga proses lain seperti legalisasi dan waarmerking, yang seringkali masih membingungkan masyarakat.

Lantas, apa perbedaan antara ketiganya? Dan bagaimana Islam memandang hal ini? Mari kita bahas dengan penuh ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Dalil dan Dasar Hukum

Sebelum masuk ke dalam pembahasan utama, kita perlu memahami bahwa pencatatan suatu perjanjian atau akad memiliki landasan dalam syariat Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”
(QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pencatatan perjanjian merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan untuk menjaga keadilan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.

Sementara dalam hukum positif di Indonesia, beberapa regulasi yang mengatur peran notaris, legalisasi, dan waarmerking antara lain:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

1. Akta Notaris

Definisi Akta Notaris

Dalam hukum Indonesia, akta notaris didefinisikan sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.

Secara syariat, fungsi akta notaris ini mirip dengan pencatatan akad dalam Islam, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari perselisihan di antara para pihak.

Kekuatan Hukum Akta Notaris

Dalam Islam, sebuah akad yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum selama tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau dzalim (kezaliman). Dalam sistem hukum Indonesia, akta notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokumen biasa, karena telah melalui proses pemeriksaan oleh pejabat berwenang.

Tujuan Akta Notaris

  • Sebagai alat bukti yang kuat
    Dalam syariat Islam, kesaksian dalam transaksi adalah hal yang penting. Akta notaris berfungsi sebagai bukti tertulis yang otentik sehingga jika terjadi perselisihan, maka dokumen tersebut dapat dijadikan landasan hukum.
  • Sebagai syarat sah dalam beberapa transaksi
    Dalam beberapa transaksi, keberadaan akta notaris menjadi syarat mutlak agar transaksi tersebut diakui secara hukum, seperti dalam perjanjian jual beli tanah atau pendirian badan usaha.
  • Mencegah sengketa
    Dengan adanya akta notaris, maka hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas sehingga mengurangi potensi konflik di masa mendatang.

2. Legalisasi

Definisi Legalisasi

Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan pada dokumen di bawah tangan (dokumen yang dibuat tanpa notaris). Artinya, notaris hanya memastikan bahwa para pihak benar-benar menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris, tanpa bertanggung jawab atas isi dokumen tersebut.

Perbedaan Legalisasi dengan Akta Notaris

  • Akta notaris dibuat dan disusun oleh notaris, sementara legalisasi hanya mencatat tanda tangan pada dokumen yang telah dibuat oleh para pihak.
  • Akta notaris memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, sedangkan legalisasi hanya menjadi bukti bahwa dokumen tersebut benar-benar telah ditandatangani di hadapan notaris.

Bagaimana Islam Memandang Legalisasi?

Dalam Islam, legalisasi bisa diibaratkan seperti kesaksian atas tanda tangan, namun tidak menjamin kebenaran isi dokumen. Oleh karena itu, meskipun tanda tangan telah dilegalisasi, umat Islam tetap harus berhati-hati dalam setiap akad atau perjanjian, agar tidak terjerumus dalam transaksi yang mengandung unsur haram seperti riba, gharar, dan maysir.

Tujuan Legalisasi

  • Menjamin keaslian tanda tangan agar dokumen tidak dipalsukan.
  • Menjaga keabsahan dokumen agar dapat digunakan dalam proses administrasi resmi.
  • Membantu dalam penyelesaian sengketa dengan memastikan bahwa para pihak benar-benar telah menyetujui isi dokumen tersebut.

3. Waarmerking

Definisi Waarmerking

Waarmerking adalah proses pencatatan dokumen di bawah tangan oleh notaris dalam buku khusus, tanpa adanya kewajiban bagi notaris untuk menghadirkan para pihak saat penandatanganan.

Perbedaan Waarmerking dengan Legalisasi

  • Dalam legalisasi, notaris menyaksikan langsung tanda tangan para pihak.
  • Dalam waarmerking, notaris hanya mencatat dokumen yang sudah ditandatangani sebelumnya, sehingga tanggal tanda tangan dan tanggal pendaftaran bisa berbeda.

Bagaimana Islam Memandang Waarmerking?

Islam sangat menekankan pentingnya pencatatan dalam setiap transaksi, sebagaimana yang diajarkan dalam QS. Al-Baqarah: 282. Namun, dalam waarmerking, notaris tidak menjadi saksi langsung dalam akad, sehingga fungsinya lebih seperti pencatatan administratif. Oleh karena itu, umat Islam tetap harus berhati-hati dalam memastikan isi perjanjian yang mereka buat.

Tujuan Waarmerking

  • Sebagai bukti bahwa dokumen telah didaftarkan secara hukum
  • Memastikan ada pihak ketiga (notaris) yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut
  • Membantu penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di masa mendatang

Kesimpulan dan Hikmah Islam dalam Pencatatan Akad

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Akta Notaris memiliki kekuatan hukum paling tinggi karena dibuat langsung oleh notaris sesuai aturan hukum.
  • Legalisasi hanya mengesahkan tanda tangan, tetapi tidak menjamin isi dokumen.
  • Waarmerking hanya mencatat keberadaan dokumen tanpa memastikan keabsahan isinya.

Dalam Islam, pencatatan akad dan transaksi memiliki dasar yang kuat untuk menghindari sengketa di masa depan. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim yang melakukan transaksi hukum atau bisnis memperhatikan aspek legalitasnya agar tidak menimbulkan perselisihan dan ketidakjelasan di kemudian hari.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan menjauhkan kita dari perkara-perkara yang tidak sesuai dengan syariat. Wallahu A’lam.

jika sobat legal ingin melakukan legalisasi atau warmeking dapat menghubungi kami di 081808117271, terima kasih.