Perbedaan Mendasar antara Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif - Legalisasi Indonesia

Perbedaan Mendasar antara Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif

Perbedaan Mendasar antara Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif

Share This Post

Sobat legal merek sebagai perwujudan brand suatu produk tentunya mempunyai beberapa klasifikasi dan penggolongan yang ditentukan oleh pemerintah. Adanya klasifikasi dan penggolongan merek adalah untuk membedakan barang atau jasa lainnya. Seperti kita ketahui Merek diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (UU Merek).

Merek sebagai ciri khas atas suatu produk haruslah memiliki daya pembeda (capable of distingushing).  Artinya merek harus memiliki kekuatan berupa tanda tanda tertentu yang dapat membedakan barang dan atau jasa yang di produk yang ditawarkan satu perusahaan dengan lainnya. Dalam Undang-undang diatur secara jelas mengenai pengklasifikasian merek yang dibagi menjadi 3 bagian yang terdiri dari Merek dagang, Merek jasa dan Merek Kolektif.

I. Merek Dagang

Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU Merek

“Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya”

Merek dagang dalam pengertian pasal ini adalah diperuntukkan bagi produk yang dijual secara umum ke pasaran. Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum. Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/simbol yang sama dengan apa yang sudah digunakan. Hal ini yang membuat merek dagang penting untuk dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.

Merek dagang yang sudah didaftarkan memiliki jangka waktu yang berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perlindungan merek dagang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

II. Merek jasa

Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU Merek

“Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa merek jasa diperuntukkan untuk jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. sederhananya adalah Merek Dagang digunakan untuk transaksi berbentuk Barang, sedangkan Merek Jasa digunakan untuk transaksi berbentuk Jasa. Bentuk layanan yang diberikan perusahaan adalah faktor yang membedakan antara Merek Dagang dan Merek Jasa. Penekanannya hanya melihat dari layanan apa yang kamu sediakan sebagai pengusaha, apakah berbentuk Barang ataukah Jasa? Jika Barang maka menggunakan Merek Dagang, sedangkan jika Jasa sudah pasti harus menggunakan Merek Jasa

III. Merek Kolektif

Berdasarkan pasal 1 angka 4 UU Merek

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Terhadap merek kolektif, terdapat ketentuan khusus apabila ingin didaftarkan. Ketentuan mengenai merek kolektif diatur dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 UU Merek.

Sebagai contoh pasal 46 ayat 3 :

Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

  1. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
  3. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.

Baiklah sobat legal jadi sangat jelas ya perbedaan antara ketiga klasifikasi tersebut sebagaimana dijabarkan dalam uraian di atas.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan cv perorangan
Cerita

Cara Mendirikan CV Perorangan Tercepat

Cara Mendirikan CV Perorangan – Bagi pemilik usaha, mendirikan CV perorangan bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memperluas jangkauan usaha. Terlebih saat ini pemerintah sudah

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta