Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan
Dalam konteks hukum di Indonesia, yayasan dan perkumpulan adalah dua bentuk badan hukum yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam lingkup sosial, keagamaan, pendidikan, maupun bisnis. Meskipun keduanya berbentuk badan hukum, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek hukum, tujuan pendirian, serta struktur organisasi antara yayasan dan perkumpulan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci perbedaan-perbedaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kedua entitas ini.
Table of Contents
Toggle1. Definisi Hukum Yayasan dan Perkumpulan
Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Definisi yayasan ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Berdasarkan undang-undang ini, yayasan tidak memiliki anggota, melainkan memiliki pengurus yang bertanggung jawab untuk menjalankan tujuan yayasan tersebut.
Sebaliknya, perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang yang memiliki tujuan bersama dan membentuk organisasi untuk mencapainya. Perkumpulan biasanya berfokus pada kepentingan anggotanya, dan anggotanya memiliki hak serta kewajiban yang jelas dalam organisasi tersebut. Perkumpulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan ketentuan terkait lainnya.
2. Tujuan Pendirian
Perbedaan yang paling menonjol antara yayasan dan perkumpulan terletak pada tujuan pendiriannya. Yayasan pada dasarnya dibentuk untuk tujuan non-profit atau nirlaba. Yayasan didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa mencari keuntungan bagi pengurusnya. Oleh karena itu, yayasan tidak boleh membagikan laba atau hasil usahanya kepada para pengurusnya.
Sementara itu, perkumpulan dapat didirikan baik untuk tujuan nirlaba maupun berorientasi pada kepentingan bersama dari anggotanya. Dalam perkumpulan, anggota bisa mendapatkan manfaat atau keuntungan dari kegiatan organisasi, namun keuntungan tersebut biasanya didistribusikan kembali untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi pengurusnya.
3. Struktur Organisasi
Struktur organisasi antara yayasan dan perkumpulan juga berbeda. Dalam yayasan, terdapat tiga organ utama yang wajib ada, yaitu:
- Pembina: Pembina adalah organ tertinggi yayasan yang bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan umum dan arah yayasan.
- Pengurus: Pengurus bertugas menjalankan kegiatan sehari-hari yayasan sesuai dengan arahan pembina.
- Pengawas: Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan yayasan oleh pengurus dan memastikan kepatuhannya terhadap hukum.
Di sisi lain, perkumpulan memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dan biasanya terdiri dari:
- Rapat Anggota: Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan, di mana anggota berkumpul untuk mengambil keputusan strategis.
- Pengurus: Pengurus bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan perkumpulan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Pengawas (jika ada): Pengawas diperlukan jika struktur perkumpulan menghendaki adanya pihak yang mengawasi jalannya kegiatan.
4. Aspek Kepemilikan dan Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan yayasan bersifat terpisah dari pendiri dan pengurusnya, serta hanya boleh digunakan untuk mencapai tujuan yayasan. Yayasan dapat menerima dana dari berbagai sumber, termasuk sumbangan, hibah, atau warisan, tetapi dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus. Kekayaan yayasan dikelola oleh pengurus, namun pembina memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan kekayaan tersebut.
Berbeda dengan yayasan, perkumpulan biasanya mengelola kekayaan yang berasal dari iuran atau sumbangan anggotanya, serta hasil dari kegiatan usaha yang mungkin dijalankan oleh perkumpulan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perkumpulan dapat didistribusikan kembali kepada anggotanya, namun harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan organisasi.
5. Status Badan Hukum
Baik yayasan maupun perkumpulan dapat memperoleh status badan hukum setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Yayasan mendapatkan status badan hukum setelah akta pendirian yayasan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini juga berlaku untuk perkumpulan yang ingin mendapatkan status badan hukum, di mana akta pendiriannya juga harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ada juga perkumpulan yang beroperasi tanpa status badan hukum, sehingga terbatas pada aturan internal perkumpulan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti perkumpulan berbadan hukum.
6. Tanggung Jawab Pengurus
Dalam yayasan, pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban atau kerugian yang dialami yayasan, kecuali apabila pengurus terbukti melakukan kesalahan yang disengaja atau lalai. Tanggung jawab ini berlaku selama pengurus melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar yayasan.
Sementara itu, dalam perkumpulan, tanggung jawab pengurus tergantung pada perjanjian yang disepakati dalam anggaran dasar. Jika perkumpulan tersebut memiliki status badan hukum, maka tanggung jawab anggota terbatas pada kekayaan perkumpulan, sehingga anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perkumpulan, kecuali ada klausul lain yang mengatur hal tersebut.
7. Pembubaran
Prosedur pembubaran yayasan diatur dalam Undang-Undang Yayasan, di mana yayasan dapat dibubarkan karena berbagai alasan, seperti karena tujuan yayasan sudah tercapai, oleh keputusan pembina, atau berdasarkan putusan pengadilan. Setelah yayasan dibubarkan, kekayaannya tidak boleh dibagi kepada pengurus atau pembina, melainkan harus diserahkan kepada yayasan atau badan hukum lain yang memiliki tujuan serupa.
Pada perkumpulan, pembubaran biasanya ditentukan oleh rapat anggota. Setelah perkumpulan dibubarkan, sisa kekayaan perkumpulan akan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau keputusan rapat anggota, yang umumnya dialokasikan untuk kepentingan sosial atau diserahkan kepada anggota secara proporsional.
8. Kesimpulan
Secara keseluruhan, yayasan dan perkumpulan memiliki beberapa perbedaan mendasar, terutama dalam hal tujuan pendirian, struktur organisasi, kepemilikan kekayaan, dan tanggung jawab pengurusnya. Yayasan lebih cocok untuk entitas yang fokus pada kegiatan sosial dan kemanusiaan tanpa tujuan mencari keuntungan, sementara perkumpulan lebih fleksibel dan dapat digunakan baik untuk tujuan sosial maupun kepentingan anggota secara bersama-sama. Pemahaman yang jelas mengenai kedua badan hukum ini sangat penting bagi siapa pun yang berniat mendirikan salah satu dari keduanya, terutama untuk memastikan bahwa struktur yang dipilih sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.