PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV !
CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada sekutu komplementer yang mengelola bisnis, dan kedua, ada sekutu komanditer yang menyetorkan modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan. Secara sederhana, CV bisa dianggap sebagai badan usaha tanpa status badan hukum.
Pada awalnya, pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Seiring waktu, aturan tersebut mengalami beberapa perubahan, termasuk dengan diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Dalam aturan terbaru ini, CV harus didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Langkah-Langkah Pendirian CV
Berikut langkah-langkah penting untuk mendirikan CV:
- Pengajuan Nama CV Nama CV diajukan secara online melalui SABU kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nama CV harus memenuhi syarat, misalnya ditulis dengan huruf latin, tidak menyerupai lembaga pemerintah, dan tidak bertentangan dengan norma hukum. Pengajuan nama CV ini dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku.
- Persetujuan Nama Menteri Hukum dapat menyetujui atau menolak nama yang diajukan. Jika disetujui, nama tersebut hanya berlaku selama 60 hari.
- Pendaftaran Pendirian CV Setelah mendapat persetujuan nama, pemohon harus mendaftarkan CV melalui SABU dengan melampirkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Pendaftaran ini wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani.
- Dokumen Pendukung Dokumen seperti pernyataan pemohon dan akta pendirian harus diunggah secara elektronik melalui SABU. Setelah semua dokumen lengkap, CV akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikirimkan secara elektronik.
Perizinan Usaha untuk CV
Selain SKT, CV juga membutuhkan dokumen lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, perizinan usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko, dengan usaha berisiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dampak Jika CV Tidak Didaftarkan
Tidak mendaftarkan CV dapat berdampak negatif bagi bisnis. Beberapa konsekuensinya adalah:
- Tidak Memiliki Legalitas: CV yang tidak terdaftar tidak bisa mengurus izin usaha atau dokumen legal lainnya, sehingga tidak bisa membuka rekening bank atau bermitra dengan perusahaan lain.
- Keterbatasan Akses Keuangan: Tanpa dokumen legal, CV akan kesulitan mengakses layanan keuangan seperti pinjaman bank.
- Hambatan untuk Berkembang: Bisnis yang tidak memiliki legalitas akan menghadapi banyak kendala dalam operasional dan perkembangan usaha.
Kesimpulan
Mendirikan CV memerlukan kepatuhan pada aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Pendaftaran CV secara resmi memberikan legalitas yang dibutuhkan untuk beroperasi dan berkembang dengan baik. Sebaliknya, CV yang tidak terdaftar berisiko terhambat secara hukum dan bisnis.
jika Sobat legal ingin mendaftarkan CVnya segera hubungi kami di 081808117271.