Perhatikan Hal Ini Jika Yayasan Ingin Melakukan Kegiatan Bisnis/ Komersil - Legalisasi Indonesia

Perhatikan Hal Ini Jika Yayasan Ingin Melakukan Kegiatan Bisnis/ Komersil

LEGALISASI.COM

Share This Post

Sobat legal yayasan sebagai organisasi nirlaba tidak dapat menjalankan kegiatan komersil dan bisnis. Suatu yayasan jika ingin melakukan kegiatan usaha atau bisnis harus melalui badan usaha lain dimana yayasan bertindak sebagai pemegang saham didalam badan usaha tersebut.

Berdasarkan pasal 1 angka1 Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkanuntuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Jadi jelas bahwa maksud dan kegiatan sebuah yayasan hanya di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak dapat dijalankan selain dari tujuan tersebut.

Lalu bagaimana seandainya yayasan ingin melakukan kegiatan bisnis /komersil. Berdasaarkan Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyatakan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau dapat dipakai berbisnis untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.  Berdasarkan ketentuan tersebut Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Sehingga Yayasan untuk melakukan kegiatan usaha harus melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.

Penyertaan kekayaan yayasan di dalam suatu badan hukum dapat dilakukan jika yayasan ingin menjalankan kegiatan bisnis/komersil. Namun tidak seluruh kekayaan dapat disertakan dalam suatu badan usaha. Akan tetapi penyertaan itu ada batasan maksimalnya, yakni paling banyak 25% dari total kekayaan yayasan.  Kemudian berkaitan dengan kegiatan usaha apa saja yang dapat dijalankan oleh badan usaha yang didirikan oleh yayasan maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, maksud dan tujuan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Yayasan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun cakupan kegiatan badan usaha yang dapat didirikan yayasan sebenarnya cukup luas di antaranya yaitu hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

Namun perlu diperhatikan bunyi pasal 5 UU yayasan bahwa Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Adapun yang di kecualikan oleh larangan tersebut adalah pengurus Yayasan yang:

  1. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
  2. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Maksud dari “secara langsung dan penuh” adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja part time.

Selain itu, ketentuan penting yang harus diingat adalah anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak boleh merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan.

Baiklah sobat legal itulah salah satu cara yang dapat ditempuh agar yayasan dapat menjalankan kegiatan komersil/bisnis. Jika sobat legal mempunyai yayasan dan ingin membentuk badan usaha dimana yayasan turut menyertakan kekayaan didalamnya maka sobat legal dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271 . pendirian badan usaha anda akan selesai dalam waktu yang cepat dan aman.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta