Perhatikan Hal Ini Sebelum Melakukan Pembubaran PT - Legalisasi Indonesia

Perhatikan Hal Ini Sebelum Melakukan Pembubaran PT

Jasa Pembuatan PT Jakarta

Share This Post

Salam sukses mulia….semoga sobat legal selalu mendapatkan keberkahan di setiap langkahnya.

Sobat legal ada kalanya suatu perusahaan harus berakhir karena ketidakmampuan perusahaan untuk menjalankan roda bisnisnya atau bisa jadi usahanya ternyata sudah terdisrupsi oleh kemajuan dan kecanggihan teknologi. Sehingga bisnisnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi sebagai contoh wartel yang sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masayarakat karen atergantikan dengan internet yang mempunya kemampuan teknologi infomrasi yang begitu hebat.

Kemudian bagaimana dengan usaha yang terpaksa tutup namun usaha tersebut berbentuk badan hukum PT. jika usaha tersebut berbentuk PT maka selain ia menutup usahanya maka ia harus melakukan pembubaran perseroan.

Berdasarkan pasal 142 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dapat terjadi akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 142

Pembubaran Perseroan terjadi:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk  membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  6. Atau karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.

Namun, perlu diingat bahwa ketika proses pembubaran suatu PT, maka Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum selain dalam proses likuidasi. Apabila PT tersebut melakukan perbuatan hukum lainnya, maka direksi/likuidator, akan dikenakan tanggung renteng. Perlu diingat, dalam proses likuidasi, maka dalam setiap pemberitaan atau korespondensi harus mencantumkan frase “(dalam likuidasi)” setelah nama PT (pasal 143 ayat 2 UU PT).

Dalam hal cara membubarkan PT oleh keputusan RUPS, maka prosedur yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Disetujuinya pembubaran PT oleh RUPS maka wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator;
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor maupun pihak terkait lainnya (Pasal 147 UU PT);
  3. Pemberesan inventaris dan harta kekayaan (pasal 149 UU PT);
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS (Pasal 152 ayat 1 UU PT) ;
  5. Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar (pasal 149 ayat 1 butir b UU PT);
  6. Menteri menghapus nama PT tersebut dari daftar Perseroan (Pasal 152 ayat 5 UU PT);
  7. Menteri akan mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (Pasal 152 ayat 8 UU PT).

Namun, apabila likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT tersebut, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit terhadap PT tersebut, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan yang lain. Dalam konteks tersebut, semua kreditor diharuskan menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. Dalam hal pembubaran PT akibat kepailitan, maka likuidasi PT dilakukan oleh kurator yang akan berperan juga sebagai likuidator.

Jika sobat legal ingin penjelasan lebih lanjut mengenai pembubaran PT segera hubungi kami di 0818 0811 7271, kami siap melayani anda.

Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta