Bisnis minuman semakin beragam dari hari ke hari. Mulai dari jenis varian kopi hingga teh kekinian seperti kopi tuku dan es.teh. Tak heran produk-produk minuman tersebut memenuhi ruang-ruang usaha di indonesia. Hanya dengan bermodalkan sebuah both dan alat peracik minuman maka bisnis minuman segar ini sudah dapat dilakukan. Di kalangan kaula muda minuman kekinian ini sangat digemari karena rasa minumannnya enak dan harganya yang sangat terjangkau. Bisnis minuman kekinian ini walaupun dijalankan secara UMKM namun perlu diperhatikan secara jelas mengenai legalitasnya.
Pertama-tama sebelum memulai bisnis minuman ini wajib kita tentukan bentuk usaha yang kita jalankan. Apakah bentuk usahanya berupa badan hukum seperti PT, Yayasan,PT perorangan dll. Jika kita ingin berbentuk PT maka kita harus terlebih dahulu mendirikan PT di notaris.
Simak juga ini ya : https://legalisasi.com/panduan-lengkap-terbaru-mendirikan-buat-pt-tahun-2020/
KODE KBLI UNTUK BISNIS MAKANAN DAN MINUMAN
Sebelum berangkat untuk bertemu notaris pastikan kamu telah mengantongi pilihan kode KBLI 2020 yang sesuai dengan bidang usaha minuman tersebut. Jika kita lihat pada web https://spkonline.bps.go.id/spkonline/ maka kita dapat menemukan kode KBLI yang sesuai dengan bisnis produk minuman yaitu :
- 56303 (bidang usaha penyedia minuman) Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum. KBLI ini ditujukan untuk usaha yang berskala mikro, kecil, dan menengah yang memiliki tingkat risiko rendah sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB.
- 47911 (bidang usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan dan minuman) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang salah satunya makanan dan minuman melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan. KBLI ditujukan untuk usaha yang berskala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar yang memiliki tingkat risiko yang rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Masa berlaku perizinan berusaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Menantea termasuk ke dalam KBLI 47911 karena produknya dijual secara satuan melalui internet yang dapat diakses melalui platform online seperti gofood dan grabfood.
KELAS MEREK
Kelas merek juga merupakan hal penting didalam menentukan klasifikasi merek apa yang sesuai dengan produk yang akan kita jual. Agar tidak salah menentukan kelas merek maka mari kita simak cara menentukan dan memilih Kelas Merek Anda:
- Tentukan Bidang Usaha/Bisnis Sebagaimana dijelaskan di awal, Kelas Merek terbagi menjadi Kelas Barang dan kelas Jasa. Sehingga, Anda harus menentukan terlebih dahulu bisnis Anda menghasilkan barang atau memberikan jasa.
- Pahami Model Bisnis yang Dijalankan Hal ini karena untuk suatu merek, dapat didaftarkan di lebih dari 1 (satu) Kelas Merek. Bisa saja dalam merek yang Anda daftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan. Misalnya seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).
- Tentukan Kata Kunci Bisnis Anda Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, Anda dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnis Anda. Hal ini karena website http://skm.dgip.go.id/ menyediakan alat pencarian kelas berdasarkan kata yang Anda masukkan. Contohnya jika kata kunci bisnis Anda adalah ‘boba’, maka akan terlihat bahwa ‘boba’ terdapat dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta Sub-Kelasnya.
Perlu diingat, bahwa Anda harus mendaftarkan merek hanya di Sub-Kelas Merek yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Jika tidak, Sub-Kelas Merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran (Pasal 15 Permenkumham 67/2016).
Dengan mendaftarkan merek kita maka kita akan mendapatkan hak penuh atas merek yang kita punyai. Baik hak eksklusif maupun hak ekonomi terhadap produk minuman yang akan kita jual. Merek yang terdaftar akan terus melekat pada produknya selama jangka waktu merek tersebut belum berakhir. Selain menghindari dari ancaman pembajakan dengan adanya merek terdaftar maka merek dapat dijual kepada investor dan kan mempunyai valuasi yang sangat tinggi. Berdasarkan dari halaman dirjen haki maka kelas yang cocok untuk produk minuman kekinian adalah :
Kelas 30
Klik pada link berikut : http://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/30
Kelas 35
Klik pada link berikut https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/35
WARALABA
Jika kita ingin membuka sistem waralaba terhadap minuman kita maka jangan lupa untuk mengurus izin warabala. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Untuk membentuk kerjasama waralaba dengan rekan bisnis maka terlebih dahulu kita harus membuat perjanjian waralaba yang memuat hal-hal sebagai berikut :
- Nama dan alamat para pihak.
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual.
- Kegiatan usaha.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
- Wilayah usaha.
- Jangka waktu perjanjian.
- Tata cara pembayaran imbalan.
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris.
- Penyelesaian sengketa Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”