kelas merek

Perhatikan Kelas Merek Supaya Merek Kamu Tidak Ditolak

Pendaftaran merek bukanlah perkara mudah. selain menentukan nama merek apa yang cocok kita juga harus menentukan kelas merek apa yang cocok dengan produk atau jasa yang kita akan jual. Kelas merek menjadi salah satu prinsip yang perlu diperhatikan pada saat mendaftarkan merek. Karena memilih kelas merek menyesuaikan dengan barang dan/atau jasa dari bisnisnya. Apabila salah memilih kelas merek, maka dapat menyebabkan ditolaknya permohonan pendaftaran merek. Berdasarkan peraturan dirjen HAKI ada 45 kelas merek yang berlaku saat ini. Yang dibagi kedalam beberapa kategori klasifikasi yaitu Kelas 1-34 merupakan kelas barang dan Kelas 35-45 merupakan kelas jasa.

Kemudian timbul pertanyaan apakah pendaftaran merek yang mempunyai kesamaan nama pada prinsipnya dengan merek lain  namun berbeda kelas tetap bisa didaftarkan.

Berdasarkan  (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)) ada beberapa faktor yang menyebabkan permohonan merek ditolak

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar oleh pihak lain yang sejenis, merek terkenal milik pihak lain yang sejenis, merek terkenal tidak sejenis milik pihak lain dengan persyaratan tertentu, dan indikasi geografis terdaftar.
  2. Merek menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, nama negara, lembaga, simbol bendera, stempel resmi, atau emblem suatu negara.
  3. Permohonan merek dengan itikad tidak baik

Lebih lanjut berdasarkan pasal 21 UU merek bahwa Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Kemudian berbicara mengenai penentuan barang dan jasa yang sejenis maka kita harus merujuk pada pasal 17ayat (2) Permenkumham 67/2016. Penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa, yang ditentukan berdasarkan.

  1. Sifat dari barang dan/atau jasa;
  2. Tujuan dan metode penggunaan barang;
  3. Komplementaritas barang dan/atau jasa;
  4. Kompetisi barang dan/atau jasa;
  5. Saluran distribusi barang dan/atau jasa;
  6. Konsumen yang relevan; atau
  7. Asal produksi barang dan/atau jasa.

Perlu diperhatikan saat mendaftarkan merek bahwa yang menjadi patokan utama adalah jenis barang/jasanya. Sebab bisa saja merek berada di kelas berbeda, namun merupakan jenis barang/jasa yang berkaitan. Misal merek kosmetik berada di kelas tiga dan merek klinik kecantikan di kelas 44. Keduanya berbeda kelas tapi masih berkaitan. Sehingga bisa berpotensi pendaftarannya ditolak.

Sehingga meskipun merek yang akan didaftarkan punya kemiripan tetapi berada di kelas merek yang berbeda, maka masih berpotensi pendaftarannya diterima. Dengan catatan pendaftaran merek dilakukan dengan itikad baik Kecuali terhadap merek terkenal. Sebab merek terkenal dapat mengajukan penolakan permohonan terhadap barang yang tidak sejenis (Pasal twenty one ayat (3) UU Merek).

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *