Program KSWP dijalankan sebagai upaya dari Pemerintah untuk mendongkrak angka kepatuhan Wajib Pajak. Dari kegiatan Validasi KSWP, sebuah Instansi Pemerintah dapat mengetahui apakah status Wajib Pajak tersebut “valid atau “tidak valid”.
KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Program Validasi KSWP dijalankan sebagai upaya dari Pemerintah untuk mendongkrak angka kepatuhan Wajib Pajak. Dari kegiatan KSWP, sebuah Instansi Pemerintah dapat mengetahui apakah status Wajib Pajak tersebut “valid atau “tidak valid”.
Status valid diperoleh apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
- nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir
Apabila informasi yang diperoleh setelah pelaksanaan KSWP berstatus sah, instansi pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang bersangkutan. Akibatnya, wajib pajak dengan status tidak memenuhi syarat setelah KSWP tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu dari suatu instansi pemerintah.
Saat ini, sejak diterapkannya Perizinan Elektronik Terpadu atau yang juga dikenal dengan Online Filing (OSS), sistem perizinan berusaha di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Penanaman Modal/BKPM telah terintegrasi data dari kementerian/lembaga terkait. Salah satunya terkait data terkait pengukuhan status wajib pajak (KSWP) di database Ditjen Pajak.
Jadi, sebelum membentuk perseroan, pastikan bahwa status KSWP pendiri atau pengurus yang dinyatakan adalah sah. Hal ini sangat penting karena setelah menyelesaikan proses pembentukan perusahaan, Anda perlu melakukan upgrade ke sistem OSS untuk mengajukan izin usaha. Dengan status invalid, bisa dipastikan tidak bisa melanjutkan proses pengajuan izin usaha dengan sistem satu atap. Untuk meminimalkan risiko ini agar proses pembentukan perusahaan tidak terhambat di sepanjang jalan, Anda dapat memeriksa status KSWP masing-masing pendiri atau pengelola melalui portal djponline.
Setelah mengakses portal di atas, Anda dapat memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda di halaman login. Setelah Anda berhasil masuk ke sistem, Anda melanjutkan dengan
dengan memilih menu “Layanan”. Selanjutnya akan muncul kolom “Informasi KSWP” yang juga menampilkan data profil Wajib Pajak seperti nama Wajib Pajak, nomor NPWP, dan alamat Wajib Pajak.
Namun, terkadang kolom “Informasi KSWP” tidak muncul dalam rekening wajib pajak. Jika sudah, Anda bisa masuk ke menu “Profil” lalu pilih “Aktifkan Fitur Layanan” sehingga Anda bisa mencentang “Info KSWP” dan klik “Edit Fitur Layanan”. Anda kemudian akan diminta untuk masuk lagi dari awal dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas.
Setelah memastikan data catatan wajib pajak pada kolom “Informasi KSWP” sudah benar, Anda dapat melanjutkan dengan mengklik kolom “Catatan Kinerja Saya” dan memilih “Konfirmasi Status”. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan kode keamanan yang ditampilkan di sana sebelum melanjutkan dengan mengklik “kirim”. Selanjutnya tinggal menunggu hasil cek status KSWP valid atau tidak. Jika status KSWP terbukti valid, Anda dapat melanjutkan proyek penciptaan usaha dan izin usahanya tanpa takut terjebak di tengah jalan.
Namun, bagi Wajib Pajak yang berstatus KSWP tidak sah, dapat mengajukan permohonan informasi status Wajib Pajak dari KPP setempat dengan melampirkan pesan status Wajib Pajak berstatus tidak sah.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution