Kemajuan Teknologi yang begitu pesat membuat segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan ini akan selalu besinggungan dengan teknologi informasi, sebut saja jasa layanan ojek pangkalan yang perlahan mulai ditinggalkan dikarenakan sudah ada aplikasi yang memfasilitasi pemesanan jasa ojek antar secara online.Kemajuan teknologi ini juga ternyata berdampak pada proses pinjam meminjam uang antara masyarakat dengan lembaga pembiayaan. Hanya cukup dengan beberapa klik saja pada layar kamera handphone maka proses pinjaman uang dapat terealisasi dalam hitungan menit saja. Layanan peminjaman uang ini sering dikenal dengan istilah Peer to peer lending (P2P). dengan kemudahan prosesnya maka peminjaman uang dengan aplikasi ini sangat diminati oleh masyarakat luas.Bagi pengusaha yang bergerak di bidang lembaga jasa pembiayaan tentunya hal ini merupakan angin segar dan peluang yang besar bagi mereka, Pengusaha tersebut sebagai pemberi pinjaman tentunya sangat senang dengan adanya sistem P2P ini. Namun perlu di cermati bahwa untuk menjadi penyelenggara P2P ini tidaklah mudah. Walaupun sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur Peer to Peer Lending secara khusus. Namun baru- baru ini Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur secara detail mengenai hal hal yang berkaitan dengan P2P yaitu dengan dikeluarkannya POJK No.77/POJK.01/2016 selaku payung hukun P2P di Indonesia.Bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis pembiayaan dengan sistem P2P ini tentunya harus memahami bagaimana cara dan prosedur agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnis tersebut secara legal di Indonesia, untuk itu mari kita simak penjelasan berikut :Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para Penyelenggara Peer to Peer Lending?
Table of Contents
Toggle1. Badan Hukum
– Sesuai dengan POJK No.77/POJK.01/2016 pasal 2 yaitu :Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi menjadi salah satu bentuk badan hukum yang harus dipunyai oleh penyelenggara Peer to Peer Lending.2. Status Kepemilikan Badan Hukum
– Sesuai dengan POJK No.77/POJK.01/2016 pasal 3 yaitu Penyelenggara berbentuk Badan Hukum Perseroan, dapat didirikan dan dimiliki oleh:- Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
- Warga Negara asing dan/atau badan hukum asing. Dengan kepemilikan saham baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.
3. Modal Dasar
– Sesuai dengan POJK No.77/POJK.01/2016 pasal 4 yaitu :- Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit satu miliar rupiah pada saat pendaftaran.
- Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit satu miliar rupiah pada saat pendaftaran.
- Penyelenggara wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit dua miliar lima ratus juta rupiah pada saat mengajukan permohonan perizinan.
I. Permohonan Pencatatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK No. 13/POJK.02/2018, OJK melakukan pencatatan atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Penyelenggara dengan mempertimbankan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Penyelenggara, meliputi:- salinan akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus;
- penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk;
- data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD
- rencana bisnis.
II. Proses Regulatory Sandbox
Sesuai dengan pasal 7 POJK No. 13/POJK.02/2018 OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria. OJK menetapkan Penyelenggara untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox, apabila penyelenggara memenuhi:a. tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan;b. merupakan bisnis model yang baru;c. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;d. terdaftar di asosiasi Penyelenggara; dane. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas JasaSelama pelaksanaan Regulatory Sandbox, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh POJK No. 13/POJK.02/2018. Sesuai dengan pasal 11 Hasil POJK No. 13/POJK.02/2018 Regulatory Sandbox dinyatakan dengan status:- direkomendasikan.
- perbaikan; atau
- tidak direkomendasikan.
III. Rekomendasi dari Asosiasi
Berdasarkan Surat Penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019, OJK memberikan mandat kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjadi mitra OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Peer to Peer Lending. AFPI menjalankan mandat dari OJK, bahwa setiap calon penyelenggara Fintech Lending harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara di OJK. Setelah surat penunjukan tersebut, pada Februari 2019 OJK memperbarui syarat pendaftaran bagi seluruh pihak pengendali penyelenggaraan platform Fintech P2P Lending agar mengikuti dan mendapat sertifikat seminar dari AFPI untuk proses pendaftaran sebagai penyelenggara di OJK.IV. Prosedur Pendaftaran
Sesuai dengan pasal 8 POJK No.77/POJK.01/2016 Setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi, kemudian melakukan pendaftaran di OJK yang prosedurnya:(1) Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.(2) Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku.(3) Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini, dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari:1. pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen);2. anggota Direksi; dan3. anggota Komisaris;c. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan;d. surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang;e. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional.f. bukti pemenuhan syarat permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (2);g. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.(4) Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini.(5) OJK menetapkan persetujuan pendaftaran Penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar.V. Kewajiban Setelah Pendaftaran
- Penyampaian laporan berkala
- Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
- Jika jangka waktu permohonan izin telah berakhir, Penyelenggara yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal.
- Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
- Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
VI. Prosedur Permohonan Perizinan
Setelah selesai dengan proses pendaftaran, maka penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan. Prosedur perizinan diatur dalam Pasal 11 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut:(I) Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:- Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar dan perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
- Nama dan tempat kedudukan
- Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- Permodalan
- Kepemilikan
- Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi dan Komisaris; dan
- Perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
- Daftar kepemilikan berupa:
- Daftar pemegang saham dan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
- Daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi;
- Data pemegang saham;
- Bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:
- fotokopi tanda pengenal berupa KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
- fotokopi NPWP
- daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm; dan
- surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
- setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir; dan
- tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
- Bagi badan hukum, dilampiri dengan:
- Bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:
- Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar dan perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
- akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
- surat pernyataan direksi atau yang setara yang menyatakan bahwa:Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:
- setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman;
- setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan; dan
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
- Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
- Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- Data Direksi dan Komisaris:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
- Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm;
- Fotokopi NPWP ; dan
- Surat pernyataan bermeterai dari masing- masing anggota Direksi, dan Komisaris yang menyatakan:
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir; dan
- Tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, komisaris pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
- Fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah yang berbadan hukum Indonesia;
- Struktur organisasi Penyelenggara
- Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian yang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat:
- Gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan
- Target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimasud; dan
- Proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan;
- Bukti kesiapan operasional berupa:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotocopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa gedung/ruangan; dan
- Daftar inventaris dan peralatan kantor
- Fotokopi NPWP atas nama Penyelenggara;
- Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan
- Bukti pelunasan biaya perizinan.