Perizinan lokasi Shooting Film

Sobat legal segala bentuk perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah akan selalu disertai dengan persyaratan yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh para pelaku usaha. Demi tertib hukum dan kelancaran usaha maka para pelaku usaha harus memenuhi dan melengkapi segala persyaratan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Kemudian Bagaimana jika pelaku usaha ingin menggunakan taman yang dimiliki oleh pemerintah sebagai tempat untuk kegiatan komersil seperti Bazaar , Syuting Film, perlombaan, perkemahan dan kegiatan lainnya yang penggunaanya diperuntukkan untuk publik.

Adapun yang perlu dilakukan agar dapat diterbitkannnya Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, dan Kegiatan Lain yaitu melengkapi syarat kelengkapan dokumen seperti :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) ยท WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi).
  3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
  • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
  • Kementrian, jika Koperasi
  • Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan usaha, jika CV
  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan oleh Pemprov maka berkas tersebut akan diperiksa secara seksama oleh tim pemeriksa dari dinas terkait, baiknya kita simak langkah demi langkah pengurusan izin tersebut sebagai berikut :

  1. Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi.
  2. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan akan menghubungi kembali perihal konfimasi persetujuan kepada pemohon. Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.
  3. Mengirimkan berkas formulir permohonan dan formulir konfirmasi persetujuan melalui email atau manual ke tim koordinatif serta menandatangani formulir konfirmasi persetujuan tersebut. 4. Menerima dan meneliti surat konfirmasi persetujuan yang sudah ditanda tangani tim teknis. Jika permohonan ditolak, maka membuat surat penolakan dilengkapi dengan surat konfirmasi persetujuan serta menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi. Jika diterima, maka menandatangani Surat Konfirmasi Persetujuan serta melakukan perhitungan besaran retribusi.
  4. Mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  5. Menandatangani SKRD.
  6. Memberikan nomor dan stempel basah SKRD.
  7. Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon serta menghubungi/memberikan notifikasi ke pemohon mengenai pengambilan SKRD.
  8. Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kas Daerah (Kasda).
  9. Memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda, mencetak dan memberikan paraf pada Surat Izin.
  10. Penandatanganan Surat Izin.
  11. Memberikan nomor dan stempel Surat Izin serta mengarsipkan salinan surat Izin dan berkas data pemohon.
  12. Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar.
  13. Dalam mengurus semua persyaratan di atas, pemohon diberikan waktu 7 hari.

Sedangkan untuk kegiatan syuting film, biaya/tarif retribusi pemakaian lokasi taman di Jakarta adalah sebagai berikut:

  • 1-2 hari: Rp1.250.000/lokasi
  • 3-4 hari: Rp2.000.000/lokasi
  • 5-8 hari: Rp2.500.000/lokasi
  • Lebih 8 hari dikenai biaya tambahan Rp250.000/hari/lokasi

baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai izin lokasi shooting. jika sobat legal ingin mendirikan PT dan badan hukum lainnya dapat menghubungi kami di 081808117271, terima kasih salam sukses mulia.