Berita mengenai pelarangan kapal untuk bersandar di pelabuhan oleh beberapa Negara menjadi topik utama beberapa media nasional dan international. Pelarangan ini dikarenakan isu virus Corona yang jangkauan penyebaran virusnya hampir saja menyentuh seluruh bagian di Dunia. Sebut saja negara Jepang dan Indonesia yang baru saja melarang sebuah kapal pesiar bersandar di pelabuhan dalam perairan Indonesia. Padahal berdasarkan Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 1 tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar pasal 6 berbunyi :
Pelabuhan singgah dalam negeri yang berfungsi sebagai embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) yaitu :
- Pelabuhan Tanjung Priok.
- Pelabuhan Tanjung Perak.
- Pelabuhan Belawan.
- Pelabuhan Makasar dan
- Pelabuhan Benoa Bali.
Maka berdasarkan peraturan ini maka kapal pesiar tersebut seharusnya memang diperbolehkan bersandar di beberapa pelabuhan di Indonesia yang diatur dalam Peraturan tersebut.
Namun dikarenakan ada isu kesehatan yang akan mengancam kestabilitasan Negara maka kapal pesiar tersebut dilarang bersandar di Indonesia.
Selain izin bersandar di pelabuhan ternyata perusahaan yang menyediakan kapal pesiar ini juga harus mempunyai izin lain lho Sobat Legal ,nah apakah sobat legal mengetahui izin apakah itu? Yak benar…izin usaha yang harus dipunyai perusahaan Kapal Pesiar adalah SIUPAL
SIUPAL adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran.
Perusahaan Pelayaran atau perusahaan angkutan laut sangat wajib memiliki SIUPAL kenapa SIUPAL wajib dimiliki karena sebagai dasar untuk ketertiban perizinan dalam berbisnis di wilayah maritim negara Indonesia dengan baik.
Perusahaan angkutan laut nasional adalah merupakan perusahaan angkutan laut yang dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Serta dapat melakukan kegiatan angkutan laut baik di wilayah perairan maupun dari dan juga ke pelabuhan luar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 27 dan 28 maka :
- Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajib memiliki izin usaha.
- Instansi atau dinas yang berwenang memberikan Izin adalah :
- Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
- Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
- Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau
- gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
- Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
- bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal yang dioperasikan wajib memiliki izin trayek yang diberikan oleh:
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
- Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
- Izin usaha angkutan penyeberangan diberikan oleh:
- bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan penyeberangan, kapal yang dioperasikan wajib memiliki persetujuan pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
- Menteri bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara.
- Syarat untuk mendapatkan Izin usaha angkutan laut adalah :
- Untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
- Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ini dapat dibuat oleh perusahaan angkutan laut yang ingin masuk dalam daftar perusahaan angkutan laut nasional, dengan melalui beberapa persyaratan secara umum. Anda harus menyiapkan beberapa hal penting sebagai berikut:
- Dengan mendirikan perusahaan yang berdasarkan hukum di Indonesia seperti PT ataupun Koperasi. Dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung persyaratan seperti:
- Akta pendirian usaha yang didalamnya menyebutkan bidang usaha seperti perusahaan angkutan laut.
- Surat keputusan dari kementerian Hukum dan HAM yang berguna sebagai pengesahan badan hukum.
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
- Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam kapal Indonesia dan mendapat sertifikat dan salinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
- Kapal tunda berbendera Indonesia dengan daya motor penggerak minimum 150 TK (Tenaga Kuda) dengan tongkang berukuran paling kecil (minimum) 175 GT.
- Mempunyai modal dasar perusahaan minimal 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan modal yang disetorkan minimal 12.500.000.000 (duabelas miliar lima ratus juta rupiah).
- Khusus untuk perusahaan Joint Venture (patungan) PMA adalah berupa kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT.
- Adanya sertifikat keselamatan dan keamanan kapal.
- Sertifikat klas dari dari badan sertifikasi yang telah diakui Pemerintah.
- Surat ukur internasional dan Ship Particullar.
- Daftar awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mencakup beberapa tenaga ahli seperti: Tenaga ahli bidang Ketatalaksanaan angkatan laut dan Kepelabuhan, Nautika dan juga teknika pelayaran niaga (minimal ANT III).
- Adanya rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran.
Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
Dalam pembuatan SIUPAL Perusahaan Angkutan Laut diperlukan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi adalah Persyaratan kepemilikan modal perusahaan dan juga persyaratan administrasi, secara rinci dapat dilihat dibawah ini:
- Persyaratan Kepemilikan Modal Perusahaan
Persyaratan kepemilikan modal yaitu Mempunyai modal dasar perusahaan minimal modal 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan untuk modal yang disetorkan minimal 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).
- Persyaratan Administrasi
- Surat permohonan dari perusahaan.
- Akta pendirian perusahaan dan juga SK perubahannya.
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- SK Kementerian Hukum dan HAM dan perubahannya.
- Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan.
- Mempunyai tenaga ahli dibidang ketatalaksanaan angkutan laut.
Baiklah sobat legal itulah persyaratan dan tahapan untuk mengurus perizinan SIUPAL,Jika sobat legal ingin mnegurus perizinan SIUPAL segera hubungi kami di 0818 0811 7271, salam sukses mulia.