Perlindungan Hak Cipta Untuk Konten Creator Tiktok - Legalisasi Indonesia

Perlindungan Hak Cipta Untuk Konten Creator Tiktok

Konten Creator Tiktok

Share This Post

Tiktok adalah aplikasi media sosial yang banyak digunakan. Bahkan, banyak pelaku bisnis yang menggunakan Tiktok sebagai sarana strategi pemasaran bisnisnya. Dengan fitur yang mudah digunakan, pengguna Tiktok dapat dengan mudah membuat konten video yang menarik. Konten yang dibuat dengan cara ini bisa menjadi viral di masyarakat. Dari merekam hingga mengedit video dan mengemasnya menjadi klip video, dengan filter dan musik sebagai pendukung. Video-video ini kemudian dapat dibagikan secara luas melalui aplikasi Tiktok, di mana pengguna lain dapat dengan bebas menonton dan bahkan mengaksesnya. Jadi, apakah TikTok melindungi kreasi kreator di aplikasi? Dalam Ketentuan Layanan di bagian Konten Buatan Pengguna Tiktok dijelaskan bahwa setiap pemilik konten memiliki hak cipta atas konten pengguna yang dibuat dan dibagikan melalui aplikasi Tiktok.

Pengertian Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta yang terjadi secara otomatis pada saat Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan. Artinya, hak eksklusif pencipta Tiktok atas konten telah terwujud sejak konten diunggah. Namun, menurut Persyaratan Layanan Tiktok, dengan mengunggah konten melalui aplikasi, Pembuat Tiktok setuju untuk melisensikan Tiktok secara otomatis. Lisensi ini tidak bersyarat, tidak dapat dibatalkan, non-eksklusif, bebas royalti, dan dapat dialihkan sepenuhnya.

Melalui lisensi ini, memungkinkan TikTok untuk melepaskan pengguna layanan lain dan pihak ketiga lainnya untuk: melihat dan mengakses; mengeksploitasi; mengunduh; mengadaptasi; mengadaptasi; membuat atau membuat karya turunan dari konten Pengguna; mempublikasikan dan/atau mengirimkan Konten Pengguna dalam format dan platform apa pun, baik yang saat ini diketahui atau dibuat di masa mendatang. Dalam klausul ini, TikTok menyatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar royalti kepada pihak ketiga mana pun atas konten milik pencipta. Oleh karena itu, karena aplikasi Tiktok dilisensikan secara otomatis, hak ekonomi yang melekat pada konten tersebut juga akan ditransfer. Namun, pemilik konten tetap memiliki hak cipta atas konten yang dibuatnya. Hanya dengan memberikan Tiktok lisensi otomatis, itu berarti bahwa pemilik konten mengizinkan Tiktok hak ekonomi untuk menggunakan konten yang dibuat. Jika pelanggar hak cipta adalah pihak lain atau pengguna Tiktok lain, tindakan kompensasi atau tindakan kriminal dapat diajukan. Penting untuk dicatat bahwa konten yang dibuat adalah karya asli pengguna Tiktok. Misalnya, menyanyikan lagu oleh dirinya sendiri.

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta