Saham merupakan bukti bahwa para pemegang saham perseroan terbatas (PT) telah melakukan penyertaan modal secara keseluruhan, saham-saham perseroan terbatas (PT) dikelompokkan berdasarkan kesamaan ciri yang dikenal dengan klasifikasi saham. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa anggaran dasar perseroan mengatur lebih dari satu klasifikasi saham sebagai saham biasa. Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Berdasarkan UUPT, setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada pemegangnya. jika ada lebih dari satu klasifikasi saham, Anggaran Dasar menetapkan salah satunya sebagai saham biasa.
Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS dalam segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, yang berhak menerima dividen yang dibayarkan dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi, yang menggunakan anggaran dasar (“AD”) dari suatu perseroan terbatas untuk menentukan klasifikasi satu atau lebih saham. Kemudian untuk setiap saham yang mempunyai derajat yang sama, terdapat
hak yang sama bagi pemegangnya. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama mewakili hal yang sama bagi pemiliknya.Pengklasifikasian saham ini diatur dalam anggaran dasar suatu perusahaan, dimana anggaran dasar dapat mengatur satu atau lebih klasifikasi saham.
Table of Contents
TogglePasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perusahaan. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satunya sebagai saham biasa. Pasal 53(3) UUPT Klasifikasi saham yang bersangkutan mengacu pada Pasal 53(4) UUPT, yang mengatur:
Saham Dengan Hak Suara atau Tanpa Hak Suara Klasifikasi
Saham ini diberikan kepada Pemegang Saham yang bertujuan untuk membatasi hak suara dalam proses pengambilan keputusan anggota RUPS Dewan Komisaris.
Saham dengan hak khusus
Klasifikasi saham hak khusus ini biasanya dimiliki oleh pemegang saham badan hukum yang ingin menjalankan bisnis di perseroan terbatas tempat mereka menempatkan sahamnya.
Saham yang dapat ditukar (Redeemable and Redeemable Shares of Other Classifications )
Kelas Saham ini akan diberikan kepada Pemegang Saham dalam bentuk Saham yang akan ditebus atau ditukarkan dengan klasifikasi Saham lainnya setelah jangka waktu tertentu. Umumnya, klasifikasi saham ini digunakan untuk perseroan terbatas yang memasok saham kosong dengan hak dividen hanya kepada karyawan perseroan terbatas (PT).
Saham yang Memenuhi Syarat untuk Dividen Preferred
Klasifikasi saham ini diberikan kepada pemegang saham yang biasanya memiliki sejumlah besar saham yang menerima dividen terlebih dahulu dari pemegang saham dalam klasifikasi pembagian dividen kumulatif atau non-kumulatif lainnya.
Saham yang berhak atas pembagian kekayaan perseroan terbatas dalam likuidasi
Klasifikasi saham ini diberikan kepada pemegang saham dengan tujuan untuk terlebih dahulu menerima pembagian sisa kekayaan perseroan terbatas dari pemegang saham klasifikasi lain. perseroan terbatas (PT) dalam likuidasi.
Lima klasifikasi saham dalam perseroan terbatas tidak masuk dalam artian berdiri sendiri-sendiri atau terpisah-pisah. Namun, klasifikasi tersebut juga dapat merupakan kombinasi dari dua atau lebih klasifikasi saham.
Dari klasifikasi saham, pemegang saham perseroan terbatas juga memiliki hak tergantung pada jenis saham yang dimiliki.
Pemegang saham atau pemegang saham adalah orang perseorangan atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perseroan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, hak-hak pemegang saham diatur dalam Pasal 52 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Menghadiri dan mengeluarkan Hak suara
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
- Menjalankan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang
Sedangkan menurut Pasal 52(1) huruf c UUPT, pemegang saham mempunyai hak lebih lanjut sebagai berikut:
Hak Perorangan Hak ini menyatakan bahwa setiap pemegang saham berhak menggugat di pengadilan negeri apabila ia dirugikan oleh perbuatan perseroan karena terhadap keputusan rapat umum tahunan, direksi dan/atau dewan komisaris dianggap tidak adil dan tidak wajar.
Hak minta didahulukan
Setiap saham yang diterbitkan untuk tambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham secara seimbang dengan kepemilikan saham dari kelas yang sama. Saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal adalah saham yang belum pernah diperimbangan.
Hak gugatan derivatif
Jumlah Hak Derivatif Yang Dimiliki Hak ini menyatakan bahwa para pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan atas nama perseroan di pengadilan negeri terhadap direksi yang telah menyebabkan kerugian pada Perusahaan karena kesalahan atau kelalaian mereka.
Hak pemeriksaan
Hak ini menyatakan bahwa permintaan hak pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh hak suara, kemudian oleh pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan atau melalui perjanjian dengan Perseroan, berwenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan oleh penuntut umum
Hak meminta diadakan RUPS
Atas permintaan satu orangatau lebih pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menetapkan satu jumlah yang lebih rendah atau hak Direksi untuk mengusulkan pembubaran Perseroan.
Hak meminta pembubaran perseroan
Hak ini menyatakan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan usul pembubaran perseroan dalam SGA. IDXChannel telah merangkum hak-hak pemegang sahamnya dari berbagai sumber. Kami berharap itu akan berguna. Klasifikasi saham diatur oleh Pasal 53 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), yang mengatur bahwa anggaran dasar (“AD”) perseroan terbatas dalam menentukan klasifikasi satu atau lebih tindakan. sama, maka berikan hak yang sama kepada pemiliknya.
Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada pemiliknya. Klasifikasi saham ini juga diatur oleh anggaran dasar perusahaan, yang dapat mengatur satu atau lebih klasifikasi saham. Pasal 53 ayat (1) dan (2) UUPT Apabila klasifikasi saham lebih dari 1 (satu), Anggaran Dasar menetapkan salah satunya sebagai saham biasa pasal 53 ayat (3) UUPT
Klasifikasi saham yang dimaksud adalah merujuk pada Pasal 53 ayat (4) UU PT yang mengatur sebagai berikut:
- Saham Dengan Hak Suara Atau Tanpa Hak Suara
- Saham Dengan Hak Khusus
- Saham Yang Dapat Ditukar Dan Ditarik Dengan Klasifikasi Lain
- Saham Yang Dapat Ditukar Dan Ditarik Dengan Klasifikasi Lain
- Saham Dengan Hak Untuk Menerima Pembagian Kekayaan Perseroan Terbatas (PT) Dalam Likuidasi
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”