Perseroan Terbatas untuk KBLI 01302: Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

KBLI 01302: Pertanian Pengembangbiakan Tanaman (Perbaruan 2020)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01302: Pertanian Pengembangbiakan Tanaman mencakup seluruh aktivitas produksi bibit dan stek untuk perbanyakan tanaman. Aktivitas ini meliputi pembibitan vegetatif seperti stek, cangkok, dan batang untuk memastikan keturunan tanaman yang unggul. KBLI ini dikhususkan untuk kegiatan perbenihan tanaman selain tanaman hutan.

Apa Saja yang Termasuk dalam KBLI 01302?

  • Pembibitan Tanaman: Meliputi pembuatan stek, potongan batang, bibit untuk okulasi, dan umbi yang ditanam kembali.
  • Pembibitan Umbi dan Akar-akaran: Penanaman bibit untuk menghasilkan tanaman akar-akaran dan umbi-umbian.
  • Budidaya Spawn Jamur dan Kebun Bibit: Termasuk pembibitan untuk kebun non-hutan, seperti tanaman pangan dan hortikultura.

Badan Hukum yang Cocok untuk Usaha di Bidang KBLI 01302

Pemilihan badan hukum yang tepat sangat penting untuk mendukung operasi dan legalitas usaha dalam KBLI 01302. Berikut beberapa opsi badan hukum yang sesuai:

  1. Perseroan Terbatas (PT):
    • Cocok untuk Usaha Skala Menengah hingga Besar: PT menawarkan fleksibilitas dalam penambahan modal melalui investor dan pembagian kepemilikan. Untuk usaha dalam KBLI 01302 yang memerlukan dana investasi cukup besar, PT adalah pilihan yang tepat.
    • Keuntungan: Status badan hukum resmi, kemudahan akses ke permodalan, dan perlindungan tanggung jawab hukum pada pemegang saham.
    • Syarat: Pembentukan minimal oleh dua orang atau lebih, modal dasar minimum sesuai peraturan, dan izin usaha melalui OSS RBA.
  2. Perusahaan Perorangan (UD atau CV):
    • Cocok untuk Usaha Skala Mikro dan Kecil: Bentuk usaha ini ideal bagi pengusaha kecil yang baru memulai bisnis di bidang pembibitan tanaman dengan modal terbatas.
    • Keuntungan: Proses pendirian relatif mudah dan biaya terjangkau.
    • Syarat: Tidak memiliki status badan hukum resmi, sehingga pemilik usaha menanggung seluruh tanggung jawab hukum.
  3. Koperasi:
    • Cocok untuk Usaha Berbasis Kelompok atau Komunitas: Koperasi sangat cocok bagi petani atau kelompok tani yang ingin mendirikan usaha bersama untuk pembibitan tanaman.
    • Keuntungan: Mendukung kesejahteraan anggota dan memberikan peluang akses bantuan dari pemerintah.
    • Syarat: Minimal 20 anggota dengan komitmen bersama dalam manajemen koperasi dan memperoleh izin koperasi.

Persyaratan Perizinan Berusaha untuk KBLI 01302

Sebagai bagian dari kebijakan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, usaha dalam KBLI 01302 diharuskan memenuhi perizinan yang sesuai dengan skala usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, persyaratan perizinan pada KBLI 01302 dibagi sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro dan Kecil:
    • Risiko: Menengah Rendah
    • Izin berlaku selama usaha beroperasi
    • Persyaratan: Tidak ada ketentuan luas lahan tertentu
  2. Usaha Menengah:
    • Risiko: Menengah Rendah
    • Izin berlaku selama usaha beroperasi
    • Persyaratan: Tidak ada ketentuan luas lahan tertentu
  3. Usaha Besar:
    • Risiko: Menengah Tinggi
    • Persyaratan tambahan:
      • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
      • Sertifikasi sebagai produsen atau pengedar benih yang sah
      • Kompetensi SDM di bidang perbenihan

Kegiatan yang Didukung KBLI 01302

Contoh kegiatan dalam KBLI 01302 antara lain:

  • Produksi stek tanaman
  • Perbanyakan bibit secara vegetatif
  • Pembibitan tanaman pangan
  • Budidaya jamur dan kebun bibit non-hutan

Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat untuk Usaha Pertanian Anda

Menentukan KBLI yang sesuai, seperti KBLI 01302 untuk usaha pembibitan tanaman, sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia. KBLI yang tepat membantu dalam pengelompokan usaha secara akurat, sehingga pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan dan statistik industri yang relevan.

Struktur dan Jenis Kode KBLI 01302

Sistem kode KBLI dibagi menjadi beberapa kategori untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan usaha. Contohnya:

  • Kategori: Direpresentasikan dengan kode alfabet (misalnya, A hingga U untuk berbagai sektor industri).
  • Golongan Pokok: Setiap kategori memiliki golongan utama dua digit angka, seperti “01” untuk sektor pertanian.
  • Golongan dan Subgolongan: Golongan utama dapat diuraikan menjadi kelompok kegiatan spesifik (013 untuk pertanian tanaman dan perbenihan).
  • Kelompok: Setiap subgolongan mencakup kegiatan lebih spesifik, seperti pembibitan tanaman dalam KBLI 01302.

Cara Mendapatkan Layanan Prioritas OSS RBA untuk KBLI 01302

OSS RBA (Risk-Based Approach) adalah platform OSS yang mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam memilih KBLI atau pengurusan izin, kami siap membantu memastikan semua persyaratan perizinan terpenuhi. Kami menyediakan layanan prioritas untuk proses NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi untuk usaha perbenihan di Indonesia.

Kenapa KBLI 01302 Penting bagi Industri Pertanian?

Dengan berkembangnya sektor pertanian di Indonesia, KBLI 01302 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengusaha yang fokus pada perbanyakan dan pembibitan tanaman. Klasifikasi ini membantu pemerintah menyusun kebijakan untuk mendukung pertumbuhan usaha agrikultur, sekaligus menjaga kualitas dan keberlanjutan tanaman yang dihasilkan.

Dengan memilih KBLI 01302, perusahaan agrikultur dapat lebih mudah teridentifikasi dalam sistem ekonomi nasional, serta memperoleh akses ke layanan perizinan berbasis risiko yang lebih efisien. Pemerintah berharap melalui KBLI ini, industri agrikultur di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

ingin mendirikan PT dalam bidang pertanian segera hubungi kami di 081808117271