Pokok Penjelasan Dalam Hukum PT perorangan - Legalisasi Indonesia

Pokok Penjelasan Dalam Hukum PT perorangan

Pokok Penjelasan Dalam Hukum PT perorangan

Share This Post

Sobat legal mungkin ada yang pernah mengalami ingin membuat PT namun belum mempunyai partner atau rekan kerja yang dapat dijadikan teman untuk menjalankan bisnis. Beberapa orang ada juga yang menggunakan istri sebagai pertner dan mnejadi pemegang saham dalam PT namun perlu diketahui bahwa suami istri oleh undang-undang dianggap satu orang sehingga perlu mencari satu orang lain sebagai partner agar syarat pendirian PT minimal didirikan sebanyak 2 orang terpenuhi.

Well sobat legal tidak perlu khawatiri sekarang karena dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) berakibat perubahan di berbagai sektor. Salah satunya perubahan yaitu memberlakukan pengaturan mengenai pendirian badan usaha berbentuk Perseroan perorangan. Berdasarkan  Pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153A ayat (1) UU PT mengatur bahwa:

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.”

Pendirian Perseroan untuk UMK tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”). Perseroan perorangan tentunya mempunyai keunggulan tersendiri dibanding PT biasa yaitu :

  1. karena hanya satu orang maka Pemegang saham otomatis bertindak pula selaku direktur.
  2. walaupun dimiliki perorangan namun menurut UU terdapat pemisahan harta pribadi dengan perseroan (perlindungan aset pribadi) yang berlaku sama dengan PT Biasa.
  3. proses cepat dan biaya yang murah dibanding PT Biasa.
  4. Membayar pajak penghasilan.
  5. tidak ada kewajiban mengumumkan tambahan berita negara.
  6. kemudahan mendapat bantuan permodalan dari pemerintah dan swasta.

A. Tahapan mendirikan Perseroan Perorangan.

Berdasarkan pasal 6 ayat (1) PP 8/2021 Syarat mendirikan perseroan perorangan adalah hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berumur minimal 17 tahun dan telah cakap hukum. Kemudian berdasarkan pasal 6 ayat (2) PP 8/2021

  1. Pelaku usaha bertindak sebagai Direktur Adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan (perlindungan aset pribadi)
  2. Pendaftaran mudah dan biaya murah
  3. Tidak dikenakan pajak khusus (namun tetap diwajibkan membayar pajak penghasilan)
  4. Bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
  5. Kemudahan mendapat bantuan permodalan

Bagaimana cara mendirikan perseroan perseorangan?

Syarat mendirikan Perseroan Perseorangan adalah hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur minimal 17 tahun dan telah cakap hukum (Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021). Mendirikan Perseroan Perseorangan cukup dilakukan dengan dibuatnya Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021) dan  harus didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui laman https://ahu.go.id  Pernyataan pendirian berisi (Pasal 7 PP 8/2021)

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat perseroan perorangan; Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.

Setelah selesai mengisi lembar pendaftar, pemohon dapat mengunduh bukti pendaftaran dan mendapat sertifikat status badan hukum tersebut.

B. Tanggung Jawab PT Perorangan

Pemerintah mengatur perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) artinya pemegang saham sekaligus pendiri tersebut hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya.  Hal ini tercantum dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153J ayat (1) UU PT yakni:

“Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Namun pemegang saham menjadi bertanggung jawab hingga harta pribadinya apabila (Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153J ayat (2) UU PT):

  1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi Pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
  2. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
  3. Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

C. Wajib Lapor Keuangaan PT Perserorangan

Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 8/2021 perseroan perorangan juga wajib membuat laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Perbankan pun lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman dan hal tersebut tergambarkan melalui laporan keuangan.  Berdasarkan  Pasal 10 ayat (2) PP 8/2021, laporan keuangan tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan melakukan pengisian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan pada laman https://ahu.go.id. Berikut adalah isian format dari laporan keuangan yaitu:

  1. Laporan posisi keuangan
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Apabila perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan, maka sesuai Pasal 12 PP 8/2021 maka perseroan perorangan dapat dikenai sanksi berupa

  1. teguran tertulis.
  2. penghentian akses atas layanan dan
  3. pencabutan status badan hukum.

Seiring perjalanan waktu mungkin saja PT Perseorangan membutuhkan pemegang saham lain dalam PT untuk kemajuan perseroan maka perseroan perseorangan dapat mengubah perseroan perseorangan menjadi perseroan persekutuan modal. Perseroan perorangan merupakan Badan Hukum khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), yang memiliki kriteria modal dan hasil penjualannya adalah sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Hasil Penjualan Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 Miliar.
  4. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 Miliar.

Selain secara sukarela, berdasarkan Pasal 9 PP 8/2021 maka  perseroan perorangan  berubah  menjadi persekutuan modal jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Perseroan perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil; dan/atau
  2. Perseroan perorangan memiliki pemegang saham lebih dari satu Maka pemegang sahamnya harus melakukan perubahan status pernyataan pendirian
  3. Perseroan perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal melalui akta notaris dan diajukan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui laman https://ahu.go.id untuk mendapat sertifikat perubahan.

D. Pembubaran PT Perseorangan

Melalui Pasal 13 angka (1) PP 8/2021, pembubaran PT perorangan dapat ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.  Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik pada Kementerian Hukum dan HAM. kemudian pada Pasal 13 angka (2) PP 8/2021 bahwa Pembubaran perseroan perorangan terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
  4. Dicabutnya perizinan berusaha PT sehingga mewajibkannya melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 angka (3) PP 8/2021 juga menjelaskan dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas pada poin a, b, dan d, pemegang saham menunjuk likuidator.  Apabila tidak menunjuk likuidator maka pemegang saham tersebutlah yang menjadi likuidator. Dan jika perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan perseroan perorangan itu dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit. Menteri Hukum dan HAM kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan perorangan dan menghapus namanya dari daftar pt terhitung sejak pernyataan pembubaran didaftarkan secara elektronik.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta