Siapa yang tak ingin cantik…..tentu saja setiap wanita pasti ingin ya terlihat cantik mempesona.untuk menunjang penampilan yang maximal maka kehadiran kosmetik-kosmetik di Indonesia sangat berperan penting dalam upaya mempercantik diri. Pelaku usaha kosmetik sangat diuntungkan dengan keadaan ini karena kebutuhan akan kosmetik dari bulan ke bulan semakin menunjukkan tren yang meningkat. Larisnya produk kosmetik juga ditambah dengan banyaknya bermunculan beauty bloger dan influencer yang membuat konten kecantikan dari alat-alat make up dan pernak-perniknya.
Bagi para konsumen produk kosmetik harus cemat dan teliti terhadap suatu produk. Karena tidak semua produk kosmetik mempunyai izin yang lengkap. Menurut undang-undang produk kosemetik harus mempunyai legalitas yang resmi dari lembaga BPOM (Badan Pegawas Obat dan Makanan) sehingga produk yang diperjual belikan dapt terjamin keamanan bagi kesehatan masayarakat Indonesia. Apa yang terjadi bagi produk makanan yang tidak mempunyai izin lengkap dari BPOM maka kemungkinan besar produk tersebut akan terkena inspeksi mendadak dan dilakukan penyitaan oleh pihak berwenang. Dan akhirnya produk tersebut dilarang beredar atau diperjual belikan di masyarakat.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 peraturan Badan Pengawas Obat dan makanan nomor 12 tahun 2020 tentang tata cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika maka pengertian kosmetika adalah :
“Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik”
Kemudian di pasal 1 angka 2 PBPOM 12/2020
Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya
Jadi jelas ya sobat legal pengertian dari kosmetika dan bagaimana cara pembuatannya menurut peraturan BPOM. Lebih lanjut diatur di pasal 2 ayat 1 PBPOM nomor 12/2020 bahwa :
Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Pemenuhan kriteria tersebut wajib didokumentasikan dalam Dokumen Informasi Produk (DIP). DIP wajib dimiliki sebelum melakukan notifikasi (Pasal 3 ayat (1) dan (2) dalam PBPOM 12/2020).
Selain itu ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki izin edar bagi produk kosmetiknya hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) PBPOM 12/2020 yang berbunyi :
“Pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi kecuali bagi kosmetika yang dimasukkan dalam wilayah Indonesia untuk penggunaan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
Kewajiban izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kosmetika yang dimasukkan dalam wilayah Indonesia untuk penggunaan khusus.
JENIS KOSMETIKA
Menurut pasal 5 PBPOM 12/2020 bahwa ada beberapa jenis kosmetika yang diatur oleh BPOM yaitu :
I. Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
- Kosmetika yang diproduksi di dalam negeri; dan
- Kosmetika Impor
Ini merupakan jenis kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
II. Kosmetika yang dibuat di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Kosmetika Dalam Negeri
Kosmetika dalam negeri adalah kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
2. Kosmetika Kontrak
Kosmetika Kontrak Kosmetika kontrak adalah kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
Permohonan Notifikasi
Izin edar / notifikasi kosmetika harus dimiliki bagi setiap pelaku usaha untuk setiap produk kosmetika yang diperjualbelikan. Menurut undang-undang yang bisa menjadi pemohon Notifkasi yaitu :
- industri kosmetika lokal
- usaha perseorangan/badan usaha yang melakukan kontrak dengan industri lokal.
- importir kosmetika.
Permohonan notifikasi kosmetika dalam negeri dilakukan oleh industri kosmetika dalam negeri . berikut adalah persyaratan dokumen yang diperlukan :
- NIB
- Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
- Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB
- Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
Permohonan notifikasi kosmetika dilakukan oleh importir kosmetika (pasal 13 PBPOM 12/2020)
- NIB
- Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
- Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
- Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
- Nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal
- Nama ImportirMerek dan/atau Nama Kosmetika
- Tanggal diterbitkan
- Masa berlaku penunjukan keagenan
- Hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal
- Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal
- Fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia
- Fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN
- Fotokopi sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN.
Prosedur Flow Notifikasi
Menurut pasal 26 – pasal 36 PBPOM 12/2020 bahwa prosedur flow notifikasi adalah :
Pertama Pemohon notifikasi dapat mengajukan permohonan notifikasi. Kemudian Permohonan notifikasi tersebut dilakukan dengan cara mengisi dan mengunggah data pada Template Notifikasi secara elektronik melalui laman resmi pelayanan notifikasi kosmetika BPOM. Adapun Contoh Template Notifikasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pemohon notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar secara elektronik. Lalu Pemohon notifikasi melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui sistem pembayaran secara elektronik sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nanti dari Sistem akan mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan notifikasi setelah dilakukan pembayaran surat perintah bayar. Jika dalam hal pemohon notifikasi tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar maka permohonan notifikasi dianggap batal dan secara otomatis terhapus dari sistem.
Setelah proses diatas selesai Nantinya pemohon notifikasi akan menerima hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika berupa pemberitahuan yang terdiri atas:
- diterima;
- ditolak; atau
- permintaan klarifikasi.
Hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika berupa pemberitahuan permintaan klarifikasi disampaikan dalam hal:
- Kosmetika mengandung bahan dengan profil keamanan dan kemanfaatan belum diketahui dengan pasti; dan/atau
- Kosmetika dengan data tidak jelas terkait nama produk, status produk, kategori produk, dan/atau kepemilikan merek.
Terakhir Hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika diperoleh setelah dilakukan verifikasi data oleh :
- tim penilai keamanan, kemanfaatan, dan mutu; dan/atau
- komite nasional penilai kosmetika.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”