CV merupakan baadan usaha yang tidak berbadan hukum dengan ciri utama adalah para perseronya bertanggung jawab secara aktif dan tanggung renteng kemudian ada persero pasif yang sifatnya hanya pelepas uang dan tidak mengurus perusahaan.
Walaupun disebut sekutu pasif atau komplementer ia diwajibkan juga untuk memberikan pemasukan ke dalam perusahaan baik berupa barang, keahlian ataupun tenaga. Pengaturan mengenai CV diatur dalam Kitab undang-undang hukum dagang pasal 19, 20 dan 21.
Bentuk CV terbagi atas 2 kategori yaitu :
CV Diam diam (Stile Comanditaire Vennootschap)
- Cv ini tidak menampilkan ke pihak keluar sebagai ersekutuan komanditer melainkan sebagai firma biasa.
CV terang-terangan (openbare Commanditaire Vennootschap)
- CV ini secara terang-terangan menampilkna kepada publik sebagai pihak ketiga.
Sobat legal ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang CV, mari kita telaah secara seksama :
Di dalam cv ada istilah mengenai inbreng yatu pemasukan ke dalam perusahaan yang diatur dalam pasal 1 KUHD dan pasal 1618 – 1641 KUHPer. Berdasarkan pasal 1619 KUHPer setiap sekutu wajib untuk memberikan pemasukan ke dalam perusahaan baik sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komanditer boleh memberikan pemasukan barang dengan syarat pemasukan barang sudah dinilai terlebih dahulu dengan uang dan disepakati di awal sewaktu perjanjian pendirian CV.
Pasal 20 mengatur tentang kepengurusan CV yaitu tidak boleh berasal dari sekutu komanditer melainkan harus dari persero komplementer, sekutu komanditer masih bisa melakukan pengurusan internal saja.
Pasal 1633-1655 diatur mengenai pembagian laba dan rugi yaitu pembagian seimbang sesuai dengan jumlah pemasukkannya ke CV.
Pasal 1646 KUH Perdata, persekutuan berakhir apabila: karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta; karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa CV dapat bubar apabila salah seorang dari sekutu (baik itu sekutu aktif maupun sekutu pasif) meninggal dunia.
Pasal 1651 KUH Perdata, apabila salah seorang sekutu meninggal dunia dan telah diperjanjikan bahwa persekutuan perdata akan diteruskan dengan ahli waris dari sekutu yang meninggal tersebut atau diteruskan oleh sisa sekutu yang masih hidup, maka perjanjian tersebut wajib untuk ditaati
Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares); Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner
Salah satu kekurangan Cv dalam hal tanggung jawab yang berbeda dengan PT adalah Apabila perusahaan berutang/merugi, maka harta kekayaan pribadi sekutu komplementer bisa disita; Kelangsungan hidup perusahan tidak menentu, karena bergantung sekutu komplementer yang menjadi pengurus. Tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas tidak membuat mereka semangat untuk memajukan perusahaan; Sulitnya mencairkan investasi dikarenakan sudah digunakan sebagai modal
Setelah kita amati mengenai berbagai dasar hukum mengenai CV, kemudian timbul pertanyaan bagimana prosedur mendirikan CV di tahun 2019 ini
Berikut prosedur pendirian CV pendiri CV terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan dokumen seperti
- data pendiri CV seperti KTP dan NPWP
- alamat domisili (tempat kedudukan) CV
- susunan pengurus terdiri dari persero aktif dan persero pasif
- maksud dan tujuan CV yang disesuaikan dengan kode kbli 2017
- alamat email da masing-masing perseroa
setelah semuanya lengkap maka data tersebut diserahkan kepada kami Legalisasi.com untuk dilanjutkan dengan proses penandatangan akta pendirian dan proses perizinan lanjutan. Terdapat perbedaan yang mendasar antara pendirian CV yang lama dengan yang baru di 2019 ini setelah disahkannya PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terutama pada Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata pada tanggal 1 Agustus 2018. Dengan diterbitkannya Permenkumham No. 17/2018 maka pendaftaran CV tidak lagi melalui PN melainkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU)
ingin mendirikan CV segera hubungi kami di 0878 0811 7271, dengan pelayanan kami yang cepat dan ramah so pasti akan membuat pendirian CV anda terasa menyenangkan.
[/fusion_text][/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]