Seiring perkembangan zaman maka regulasi dan tata cara pendirian PT terus merubah mengikuti perkembanganya.Namun cepatnya perubahan regulasi dan tata cara pendirian PT tidak sebanding dengan pengetahuan yang didapat oleh para pelaku usaha dan masyarakat umum.Sobat legal sudah tahukah apa saja perubahan yang terjadi terhadap tata cara dan regulasi pendirian PT.Semenjak tahun 2018 terjadi transisi besar-besaran mengenai prosedur pendirian PT sejak dicanangkannya program pemerintah untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.Untuk mendukung program tersebut pemerintah membuat perizinan terintegrasi secara elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Jadi pada saaat notaris mendaftarkan pendirian PT sobat legal di Kemenkumham maka secara otomatis ,NPWP Perusahaan tersebut akan sekaligus terdaftar di KPP wilayah domisili.Namun pada prakteknya untuk pencetakan kartu NPWP dan SKT tetap dilakukan secara manual oleh KPP.Kemudian selanjutanya sistem perizinan juga ikut berubahYang biasanya SIUP dan TDP dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masing masing maka sekarang perizinan tersbut dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang layanan kantornya secara manual berada di gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.dengan adanya sistem tersebut maka tdp (tanda daftar perusahaan) tidak berlaku lagi karena sudah tergantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi juga sebagai API (Angka Pengenal Impor).Yang terakhir perubahan tata cara pendirian PT adalah bidang usaha yang terdaftar di akta Pendirian harus sesuai dengan apa yang tertera pada SIUP dan NIB, sehingga bagi PT yang berdiri sebelum tahun 2018 harus melakukan penyesuan KBLI 2017 pada anggaran dasar perusahaannya yaitu :pasal yang berkaitan dengan maksud dan tujuan perusahaan.Bidang usaha yang tertera di SIUP & NIB harus merupakan bidang usaha yang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha karena jika pada saat survei bidang usaha tersebut tidak dijalankan, besar kemungkinan akan ada pembekuan pada izin yang Anda sudah ajukan.Lalu mengenai syarat-syarat pendirian PT juga ikut mengalami perubahan yaitu ;Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT di 2019
5. Pengurusan SKDPSetelah NPWP sudah selesai, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan SKDP( Surat Keterangan Domisili perusahaan).Surat ini berlaku selama 5 tahun untuk kantor fisik, dan berlaku selama 1 tahun untuk alamat Virtual Office.6. Pendaftaran NIBNIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku USAHA.Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin KomersialSama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar.Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pemegang saham
- Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran