Proses dan Persyaratan Terbaru Pendaftaran WIUP dan WIUPK Berdasarkan Kepmen ESDM 258/2023 - Legalisasi Indonesia

Proses dan Persyaratan Terbaru Pendaftaran WIUP dan WIUPK Berdasarkan Kepmen ESDM 258/2023

Share This Post

Proses dan Persyaratan Terbaru Pendaftaran WIUP dan WIUPK Berdasarkan Kepmen ESDM 258/2023

Pendaftaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia kini diatur oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 (Kepmen ESDM 258/2023). Aturan ini memperbarui prosedur dan persyaratan untuk memperoleh WIUP dan WIUPK dalam rangka meningkatkan investasi di sektor pertambangan mineral logam dan batubara.

1. Persyaratan Umum untuk Mendapatkan WIUP dan WIUPK

Persyaratan untuk WIUP:

  • Luas ≤500 Ha: Dapat diikuti oleh BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional (kategori usaha mikro dan kecil), koperasi, dan perusahaan perseorangan.
  • Luas >500 Ha: Dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional (kategori usaha menengah dan besar), badan usaha asing, dan koperasi.

Persyaratan untuk WIUPK:

  • Peserta harus tidak memiliki izin lain terkait usaha pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan.

2. Proses Pendaftaran WIUP dan WIUPK

Proses pendaftaran terdiri dari beberapa tahap, mulai dari pembuatan penawaran oleh KESDM hingga penetapan pemenang lelang. Berikut adalah tahapan utamanya:

  • Pengumuman Rencana Lelang: Menteri ESDM mengumumkan rencana untuk mengadakan lelang paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Tahap Pra-Kualifikasi: Panitia Lelang melakukan registrasi dan evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi yang diajukan oleh peserta lelang.
  • Tahap Kualifikasi: Peserta lelang mengajukan harga penawaran dan dilakukan penilaian.
  • Penetapan Pemenang Lelang: Menteri ESDM menetapkan pemenang lelang setelah masa tenggang untuk keberatan selesai.

3. Tata Cara Pelaksanaan Lelang

Untuk mendapatkan WIUP atau WIUPK, perusahaan harus mengikuti pedoman pelaksanaan lelang yang mencakup registrasi, evaluasi prakualifikasi, pengajuan penawaran harga, hingga penetapan pemenang. Setiap tahap memiliki jangka waktu tertentu, seperti diumumkan dalam Lampiran Kepmen ESDM 258/2023.

4. Perubahan Utama dalam Kepmen ESDM 258/2023

Kepmen ini memperbarui dan mencabut beberapa ketentuan sebelumnya, seperti:

  • Lampiran VIII Kepmen ESDM No. 1798/2018 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Lelang.
  • Lampiran II dan III Kepmen ESDM No. 24K/2019 terkait pelaksanaan lelang.

Kesimpulan

Pembaruan dalam Kepmen ESDM 258/2023 memberikan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan di Indonesia. Dengan memahami persyaratan dan proses terbaru ini, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta