Table of Contents
ToggleProses dan Persyaratan Terbaru Pendaftaran WIUP dan WIUPK Berdasarkan Kepmen ESDM 258/2023
Pendaftaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia kini diatur oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 (Kepmen ESDM 258/2023). Aturan ini memperbarui prosedur dan persyaratan untuk memperoleh WIUP dan WIUPK dalam rangka meningkatkan investasi di sektor pertambangan mineral logam dan batubara.
1. Persyaratan Umum untuk Mendapatkan WIUP dan WIUPK
Persyaratan untuk WIUP:
- Luas ≤500 Ha: Dapat diikuti oleh BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional (kategori usaha mikro dan kecil), koperasi, dan perusahaan perseorangan.
- Luas >500 Ha: Dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional (kategori usaha menengah dan besar), badan usaha asing, dan koperasi.
Persyaratan untuk WIUPK:
- Peserta harus tidak memiliki izin lain terkait usaha pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan.
2. Proses Pendaftaran WIUP dan WIUPK
Proses pendaftaran terdiri dari beberapa tahap, mulai dari pembuatan penawaran oleh KESDM hingga penetapan pemenang lelang. Berikut adalah tahapan utamanya:
- Pengumuman Rencana Lelang: Menteri ESDM mengumumkan rencana untuk mengadakan lelang paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Tahap Pra-Kualifikasi: Panitia Lelang melakukan registrasi dan evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi yang diajukan oleh peserta lelang.
- Tahap Kualifikasi: Peserta lelang mengajukan harga penawaran dan dilakukan penilaian.
- Penetapan Pemenang Lelang: Menteri ESDM menetapkan pemenang lelang setelah masa tenggang untuk keberatan selesai.
3. Tata Cara Pelaksanaan Lelang
Untuk mendapatkan WIUP atau WIUPK, perusahaan harus mengikuti pedoman pelaksanaan lelang yang mencakup registrasi, evaluasi prakualifikasi, pengajuan penawaran harga, hingga penetapan pemenang. Setiap tahap memiliki jangka waktu tertentu, seperti diumumkan dalam Lampiran Kepmen ESDM 258/2023.
4. Perubahan Utama dalam Kepmen ESDM 258/2023
Kepmen ini memperbarui dan mencabut beberapa ketentuan sebelumnya, seperti:
- Lampiran VIII Kepmen ESDM No. 1798/2018 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Lelang.
- Lampiran II dan III Kepmen ESDM No. 24K/2019 terkait pelaksanaan lelang.
Kesimpulan
Pembaruan dalam Kepmen ESDM 258/2023 memberikan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan di Indonesia. Dengan memahami persyaratan dan proses terbaru ini, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku.