Proses pembubaran PT harus sesuai dengan prosedur akan pemberhentian operasional bisnis sah secara hukum.
Pada beberapa kasus, keputusan pembubaran PT ini merupakan langkah akhir untuk mengatasi situasi yang sulit terkait nasih bisnis.
Apa itu Pembubaran PT
Pembubran PT merupakan proses penghapusan keberadaan status hukum dari sebuah perusahaan sebagai badan hukum.
Dengan adanya proses pembubaran PT ini artinya seluruh aktivitas dankeberadaan perusahaan di dalam hukum akan berhenti.
Hilangnya status hukum PT baru diakui hingga proses likuidasi dan diterimanya pertanggjawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selesai.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembubaran PT sesuai dengan undang-undang No 40/2007 (UU PT) bagian 142.
UU tersebut tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi, serta berakhirnya status status perusahaan sebagai badan hukum.
Berdasarkan pasal 142 ayat (1) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beberapa hal yang membuat berakhirnya perseroan antara lain:
- Berdasarkan dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Adanya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Berhenti berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan tersebut.
- Disebabkan oleh harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.
- Hal ini sebagaimana diatur dalamUndang-uandang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Adanya pencabutan izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan untuk melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pembubaran PT
Pembubaran perusahaan harus melakukan likuidasi. Likuidasi merupakan proses kliring untuk menyelesaikan aset dan kewajiban perusahaan.
Proses ini dilakukan oleh likuidator dan nantinya likuidator ini berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.
Likuidator yang terpilih bisa berasal dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultan yang ahli di bidangnya.
Penunjukan likuidator ini harus melewati persetujuan dari pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007, proses likuidasi PT melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Adanya pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman ini isinya berupa informasi tentang pembubaran perseroan terbatas (PT) dan dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan, serta priode penyampaian penagihan.
- Mendaftarkan pembubaran kepada Kemenkum hal dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
- Likuidator melakukan pendaftaran aset perusahaan serta kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
- Melakukan pelaporan hasilakhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk dilakukan pengesahan.
- Melakukan pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kemenkumham dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
- Kemenkumham akan mencatat berakhirnya status hukum dari suatu perusahaan dan menghapus nama perusahaan.
Syarat Pembubaran PT
Agar dapat melakukan pembubaran PT tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat pembubaran PT adalah sebagai berikut:
- Ada akta pendirian hingga perubahan terakhir dari PT yang akan dibubarkan.
- Adanya surat keputusan Kemenkumham hingga perubahan terakhir.
- Fotokopi atau scan KTP dari Organ perseroan yang meliputi Pmegang Saham, Direktur, dan Komisaris.
- Fotokopi atau scan NPWP pribadi dari Direktur Utama PT.
- Notulen/berita acara RUPS (Rapat Umum Pemeang Saham).
- Adanya surat keterangan domilisi.
- Adanya surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dokumen-dokumen terkait lainnya yang dianggap penting.
Proses Pembubaran PT
Bagi Anda yang ingin mengajukan pembubaran PT, berikut langkah pembubaran PT yang harus Anda lalui:
- Membuat Akta Pembubaran PT. Pembuatan akta ini bisa Anda lakukan di Notaris.
- Dilakukan rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Pada rapat ini dilakukan pembahasan tentang penunjukan Likuidator.
- Adanya putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran tersebut.
- Dilakukan pencabutan NIB atau NPWP dari perusahaan.
- Dilakukan pencabutan SPPKP (khusus untuk PKP).
- Adanya iklan atau pengumuman koran pembubaran PT.
- Dan langkah-langkah lain dalam proses ini diatur dalam UU.
Jika masih bingung mengurus proses pembubaran PT, Anda bisa berkonsultasi ke legalisasi.com. Layanan ini akan membantu proses pembubaran perusahaan.
Legalisasi.com telah berdiri sejak 2012 dan telah berpengalaman membantu banyak perusahaan.