PT atau CV Terupdate 2022, Berikut Panduan Cara Memilihnya

PT atau CV Terupdate 2022, Berikut Panduan Cara Memilihnya

PT atau CV

Share This Post

Sobat legal dalam menentukan bentuk badan usaha apa yang akan kita pilih untuk bisnis kita seperti Badan Usaha PT atau CV, maka kita perlu memikirkan beberapa aspek yang dapat menjadi pertimbangan bagi kita dalam menentukan pilihan badan hukum. Beberapa aspek tersebut bisa saja berupa biaya pembuatan badan usaha, status bonafidnya perusahaan, aspek hukum ,permodalan dll. Dalam praktek yang sering menjadi kebingungan dalam memilih badan usaha. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dalam menentukan apakah bentuk usaha yang baik untuk bidang usaha yang kita jalani.

 

Untuk itu dalam artikel kali ini kita akan membahas apa perbedaan PT atau CV yang terupdate di tahun 2022 ini.

  1. Perusahaan Berbadan Hukum 

CV sebagai bentuk badan usaha yang proses pengesahannya sudah melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM  ternyata mempunyai kesamaan proses dengan  pengesahan Perseroan Terbatas. Berbeda dengan dahulu sebelum ada Permenkumham No.17 tahun 2018 pendirian CV cukup membuat akta pendiriannya di Notaris dan selanjutnya mendaftarkan kepengadilan setempat.  Namun dengan kesamaan proses ini bukan berarti CV merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena status CV adalah tetap hanya badan usaha dan bukan badan hukum, sedangkan PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Perbedaan yang mendasar antara badan usaha atau badan hukum adalah kekayaan pendiri dan kekayaan lembaga terpisah. Tidak ada percampuran harta di dalamnya sehingga pertanggungjawaban perseroan dalam hal hukum hanya sebatas modal yang disetorkan.

  1. Jumlah pendiri perusahaan

Didalam pendirian CV disyaratkan minimal pendiri adalah 2 orang sedangkan di dalam PT terdapat pembedaan didalam jumlah minimal pendiri. Didalam PT sekarang khususnya PT perorangan PT dapat didirikan dengan oleh satu orang saja dengan batasan modal maximal 5 milyar dan dapat didirikan hanya setahun sekali. Sedangkan di PT biasa syarat minimal pendiri minimal  2 orang.

PT perorangan memang di peruntukan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang skala usaha dan aset perusahaannya belum sebesar dan sebanyak PT biasa. Bahkan untuk modal dasar PT perorangan bisa hanya berjumlah 10 juta rupiah. Berbeda dengan PT biasa yang jumlah modal dasar minimal 51 juta rupiah.

  1. Syarat Pendirian

Untuk mendirikan  PT Biasa maka wajib didirikan minimal 2 orang, yang didirikan dalam bentuk akta notaris Indonesia (Permenkumham No. 21 Pasal 5 Tahun 2021, Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum LLC (Permenkumham 21/2021).

Kemudian untuk PT Perseorangan, pendirian PT Perorangan dilakukan oleh pendiri melalui pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui Sistem Manajemen Badan Hukum (SABH) (Pasal 13 Permenkumham 21/2021).

Simak juga penjelasan PT Perorangan disini

Terakhir dalam pengurusan CV, didirikan dalam bentuk akta notaris Indonesia (Pasal 12 Permenkuham Pasal 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Badan dan Persekutuan Perdata (Permenkuham 17/2018).

  1. Besaran Modal Dasar

PT mewajibkan suatu perseroan didirikan dengan modal dasar yang besaran nominalnya ditentukan oleh para pendiri setidaknya 25% dari modal dasar harus diinvestasikan dan disetor penuh ke PT (Pasal 4 PP 8/2021) dan jumlah minimal modal dasar skala mikro adalah sebesar 51 juta rupaih. Untuk CV, jumlah modal awal tidak ditentukan secara spesifik, sehingga setoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham, dan hanya berdasarkan pada persero aktif dan pasif.

  1. Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang.

KKKPR dan PKKPR diperuntukan bagi pelaku usaha yang wilayah usahanya termasuk dalam kategori usaha non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar. Sementara itu, pelaku usaha yang termasuk dalam kategori mikro dan kecil tidak perlu mengurus KKKPR atau PKKPR. Perbedaan mendasar adalah pada modalnya. Kita tahu bahwa kategori UMKM sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja sangat signifikan. Kategori mikro saat ini modal usaha di bawah Rp 1 miliar. Untuk kategori kecil Rp 1 – 5 miliar, Rp 5 miliar. – 10 Milyar masuk kategori sedang, diatas Rp 10 Milyar. CV dalam hal ini tentunya termasuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil dengan modal dasar di bawah 5 milyar maka tidak membutuhkan PKKPR didalam pengurusan Izin usahanya/NIB pada sistem OSS yang diterbitkan oleh BKPM.

  1. Biaya Pendirian

Di Legalisasi.com biaya pendirian PT atau CV tentunya berbeda. Pada CV berdasarkan fasilitas yang dimiliki maka CV biaya pendiriannya yaitu 4,5 juta sedangkan PT biasa di harga 8 juta. Sedangkan untuk PT Perorangan biaya pendirian berkisar di harga 2 juta rupiah.

Jadi bagaimana sobat legal sudah tidak bingungkan ya untuk menentukan pilihan PT atau CV untuk badan usaha kamu. Jika masih mengalami kebingungan untuk pilihan badan usaha silahkan menghubungi kami untuk konsultasi gratis di 081808117271.

 

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta