Menteri perdagangan baru baru ini merilis peraturan terbaru pada tanggal 19 mei 2020, kementrian perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Di dalam peraturan tersebut salah satu isinya mewajibkan para pelaku usaha yang masuk dalam kategori pelaku usaha pedaganag melalui sistem elektronik untuk mendaftarkan usahanya sehingga pelaku usaha tersebut wajib memiliki izin usaha yang pengurusannya dapat dilakukan di melalui layanan sistem OSS.
Terdapat 2 kategori yang di wajibkan bagi para pelaku usaha untuk memilik izin usaha yaitu :
- Pelaku usaha Toko Online atau Online Shop Pelaku usaha dalam negeri termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui media sosial yang menyediakan sarana PMSE (Pasal 2 ayat (2) Permendag 50/2020). Sehingga pelaku usaha tersebut wajib memiliki izin usaha dalam menjalankan usahanya. Jika pelaku usaha online shop hanya melakukan kegiatan usaha eceran melalui internet, maka izin usahanya menggunakan KBLI 4791 (Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet) (Pasal 4 ayat (3) Permendag 50/2020.
- Pelaku Usaha Luar Negeri Pelaku usaha luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE wajib mendaftarkan Nomor, Nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk pedagang luar negeri (Pasal 5 ayat (1) Permendag 50/2020)
Para pelaku pelaku usaha tersebut untuk menjalankan usahanya.maka wajib memiliki izin usaha. Kemudian untuk pemilihan kode kbli sebaiknya para pelaku usaha tersebut memilih salah satu bidang usaha dalam anggaran dasar perusahaan yaitu kode KBLI 4791 (Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet) (Pasal 4 ayat (3) Permendag 50/2020).
Pengurusan izin usaha dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Pemendag 50/2020 yaitu
Pasal 5
- Pedagang luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk Pedagang luar negeri.
- PPMSE dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyimpanan data Pedagang luar negeri yang didaftarkan pada sarana PMSEnya.
Dalam pasal ini jelas bahwa pedagang luar negeri PMSE wajib mendaftarkan nomor, nama dan instansi penerbit usaha dari negara asal. Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat SIUPMSE adalah Izin Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha PMSE. Namun ada pengecualian bagi PSP sebagaimana tertuang dalam pasal 3 PERMENDAG 50/2020 :
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki Izin Usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
(2) PSP dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
- bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
- tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Pada ayat ini jelas dimaksud pengecualian adalah bukan merupakan pihak yang mendapat manfaat (benefiaciary) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual
Kemudian ada syarat khusus agar SIUPMSE dapat berlaku efektif jika telah memenuhi komitmen yang ditentukan oleh peraturan yaitu sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 50/2020 :
Pasal 10
(1) SIUPMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku efektif setelah PPM SE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memenuhi Komitmen.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
- alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
- layanan pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email); dan
- layanan pengaduan Konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
(3) Layanan pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d hams ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca oleh Konsumen.
(4) Nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) layanan pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dapat dihubungi dan direspon/ ditanggapi.
Dalam ayat ini pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk pemenuhan komitmen sebagimana tercantum dalam ayat 2 poin a, b, c dan d
Bagi PPMSE Luar Negeri akan menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum di Indonesia. Setelah memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan ini. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah sebagimana tertuang dalam pasal 15 Permendag 50/2020.
Pasal 15
(1) PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
(2) Kriteria tertentu bagi PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode satu tahun; dan/ atau
- telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode satu tahun.
(3) Penilaian kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan KP3A bidang PMSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pada ayat (2) butir 1 dan 2 jelas disebutkan bahwa kriteria tertentu yang dimaksud adalah telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode satu tahun; dan/ atau, telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode satu tahun. Penilaian kriteria tertentu ini akan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh menteri perdagangan.
Setelah tahap ini maka PPMSE dalam negeri dan atau luar negeri wajib menyampaikan data/informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelnggrakan urusan pemerintah di bidang statistik sebagimana tertuang dalam pasal 36 Permendag 50/2020 :
Pasal 36
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha.
- )Permintaan data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan b. data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pada ayat 2 dalam pasal ini diperlukan diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Yang perlu diingat bagi para pelaku usaha PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak memiliki SIUPMSE dalam menjalankan kegiatan usahanya maka akan dikenakan sanksi yang jenis jenis sanksinya tertuang dalam pasal 44 dan pasal 46 Permendag 50/2020 yaitu :
Pasal 44
(1) PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang.
(4) Pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
Pasal 46
- PPMSE luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 30, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPMSE luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 30, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
- Pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
Dalam pasal ini jelas PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak memiliki SIUPMSE dalam menjalankan kegiatan usahanya, dapat dijerat sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis akan diberikan paling banyak 3 kali. Jika telah 3 kali diberikan peringatan tertulis, tetapi tetap tidak mengurus SIUPMSE selanjutnya akan dimasukan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP (Pasal 44 Permendag 50/2020). PPMSE luar negeri yang tidak menunjuk perwakilan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis akan diberikan sebanyak 3 kali. Jika 3 kali telah diberi peringatan, tetapi tidak juga menunujuk perwakilannya selanjutnya akan dimasukan dalam daftar hitam dan pembelokiran sementara layanan PPMSE (Pasal 46 Permendag 50/2020).
Sobat legal jika anda ingin mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat SIUPMSE dapat segera menghubungi kami di 0818 0811 7271
Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”