Film merupakan suatu karya sinematografi yang oleh undang-undang hak kekayaan intelektual dilindungi kemanfaatan ekonominya. Semua hak yang ada di dalamnya harus secara benar di data, diselesaikan kompensasinya dan diamankan (melalui pengalihan atau lisensi) serta di dokumentasikan bagi kepentingan pemegang hak cipta film agar kepemilikan hak karya cipta tersebut menjadi jelas.
Hak Cipta secara individu terangkum jelas dalam suatu film. Hak cipta tersebut dapat berkaitan dengan naskah/script/skenario/buku, lagu, gambar, musik, foto, video dan lain-lain. Bahkan sebuah merek pun dan terkandung dalam sebuah film.
Jika berbicara mengenai siapa orang yang mempunyai hak cipta atas suatu film maka berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUHC yang mengatur mengenai penyelesaian seluruh ciptaan yang menyatakan bahwa dalam hal ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan.
Lalu Pasal 34 UUHC mengatur bahwa dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan.
Dalam industri film, yang menjadi orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan atau orang yang merancang ciptaan adalah produser. Oleh karenanya, hak cipta suatu film ada pada produser.
Yang perlu digaris bawahi bahwa terhadap suatu ciptaan hak ekslusif akan melekat secara otomatis sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 1 UUHC yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peru dicermati hak cipta individu apa saja yang melekat pada sebuah film. Akan ada ratusan hak cipta yang dibuat pada satu set film. Sinematografer, aktor, sutradara, pemain musik, semua menciptakan hak cipta individu. Ini akan menjadi proses yang hebat untuk mendapatkan izin dari mereka setiap kali film itu dipertunjukkan, didistribusikan, atau dijual. Itu sebabnya semua orang yang terlibat pada film harus menandatangani perjanjian yang menyerahkan/mengalihkan hak ciptanya pada produser.
Kemudian apa yang terjadi seandainya jika terjadi pembajakan terhadap sebuah film. Sebagaimana kita ketahui pembajakan atas sebuah film adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) disebutkan bahwa karya sinematografi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu, dalam pembuatan film, seorang sutradara memutarkan film tersebut melalui platform streaming film legal di mana hal ini termasuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau Hak Terkait.
Contoh kasus pelanggaran hak cipta yang cukup jelas adalah pada contoh kasus berikut ini
Pemberantasan pembajakan film di dunia semakin menjadi sorotan. Di Amerika Serikat, sejumlah studio film menggugat situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Sebanyak tujuh studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah situs layanan online penyedia film.
Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs yang bernaung di bawah “MovieTube”. MovieTube menyediakan streaming film bajakan dan sejumlah acara TV.
Dalam hal ini sangat jelas pelanggaran hak cipta yang terjadi adalah pembajakan film dengan menyiarkan film-film layar besar tanpa seizin pemilik hak cipta film tersebut.
Padahal cukup jelas bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan hak ekonomi sang pemilik hak cipta harus mendapat izin dari dari si pencipta atau pemegang hak cipta. Menurut Pasal 9 ayat (1) UUHC , Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk penerbitan ciptaan dan penggandaan ciptaan dalam rangka segala bentuknya. Di dalam Pasal 9 ayat (2) menginstruksikan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Pembajakan terhadap sebuah film kerap dilakukan dengan cara mengambil video menggunakan handycam/hp secara diam-diam ketika pemutaran film di bioskop. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 9 ayat (1) UUHC yaitu setiap orang yang merekam menggunakan kamera video di dalam gedung bioskop atau layanan streaming film legal harus mengantongi izin dulu kepada Pemegang Hak Cipta. Sebab, jika orang tersebut tidak izin kepada Pemegang Hak Cipta dan menyebarkan karya ciptaan orang lain, maka ia melanggar UUHC. Tidak hanya sang pembuat video namun Sanksi juga berlaku bagi pengunduh film ilegal. Bagi mereka yang melakukan perbuatan menggandakan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC.
film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. Perlu diingat bahwa ada ancaman pidana yang sangat serius dalam Pasal 113 ayat (3) yaitu setiap orang yang dengan tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sanksi bagi pembajak film Selanjutnya, bagi seseorang yang setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan. Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC, disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pada Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana danda paling banyak Rp 4 miliar.
Baiklah sobat legal itulah sanksi tegas yang dapat diterapkan bagi sang pembajak film. Maka segera amankan aset hak kekayaan intelektual sobat legal dengan mendaftarkan hak cipta di Dirjen Haki melalui kami. Segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”
.