Sanksi Pidana Bagi Manajer Investasi Pasar Modal

Sobat legal semoga sehat selalu ya dan selalu diberikan keberkahan rezeki.

Sobat legal kembali Legalisasi.com mengingatkan pentingnya perizinan bagi bisnis anda jangan sampai hanya gara belum memiliki perizinan usaha anda mengalami masalah hukum di kemudian hari. Contohnya baru baru ini perusahaan yang bergerak di bidang penasihat investasi sebut saja perusahaan JOUS diberhentikan sementara oleh satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan oleh SWI karena ditemukan bukti bahwa Perusahaan JOUS menjalan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Perusahaan tersebut disinyalir menjalankan kegiatan usaha mengelola dana dan dan menjadi penasihat investasi kliennya padahal izin yang dimiliki adalah izin jasa pendidikan lainnya. Menurut peraturan bahwa jika perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola dana masayarakat dan penasehat investasi maka izin yang tepat adalah penasehat investasi dan manajer investasi.

Berdasarkan pasal 1 angka 11 UU Pasar modal nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah , kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Pasar Modal, Penasihat Investasi  adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Selain dalam UU Pasar Modal, ketentuan Manajer Investasi diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (POJK 10/2018). Menurut Pasal 2 POJK 10/2018 :

Pasal 2

(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

(3) Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:

  1. komitmen pemegang saham dan RUPS;
  2. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
  3. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
  4. larangan Direksi dan Dewan Komisaris;
  5. remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris;
  6. Dewan Pengawas Syariah;
  7. etika bisnis;
  8. kebijakan penanganan benturan kepentingan;
  9. pengendalian internal;
  10. Rencana Bisnis;
  11. Stewardship;
  12. kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan kebijakan sistem pengaduan Nasabah;
  13. Situs Web; dan
  14. pelaporan

selain syarat tersebut diatas untuk menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi diperlukan izin usaha dari OJK (Pasal 34 ayat (1) UU Pasar Modal). Kegiatan usaha Penasihat Investasi  dapat dilakukan oleh perorangan dan perusahaan.  Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi, yakni memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai wakil Manajer Investasi dari OJK. Perizinan wakil Manajer Investasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (POJK 31/2018).

Untuk perizinan manajer investasi secara mutlak dan tegas harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang tersebut karena ada ancaman yang sangat serius dibalik peraturan POJK mengenai pasar modal. Ancaman tersebut sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun. Berdasarkan pasal 103 ayat (1) undang-undang pasar modal :

Pasal 103

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baiklah sobat legal itulah sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang tidak memiliki izin  dalam kegiatan pasar modal. Selain ancaman pidana juga perlu diingat bahwa nama baik perusahaan sudah pasti akan tercemar jika suatu hari perusahaan anda terkena sanksi pidana karena perizinan yang belum lengkap. Reputasi perusahaan yang telah dibangun berpuluh-puluh tahun akan hancur seketika jika perizinan perusahaan tidak lengkap/belum ada. Sobat legal segera lengkapi perizinan anda agar nama baik perusahaan dan kredibilitasnya dapat terjaga dari masa ke masa. Ingin mengurus perizinan perusahaan segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”