Segera Urus Izin SPP-IRT Sebelum Dikenakan Pasal Pidana - Legalisasi Indonesia

Segera Urus Izin SPP-IRT Sebelum Dikenakan Pasal Pidana

Segera Urus Izin SPP-IRT Sebelum Dikenakan Pasal Pidana

Share This Post

Sobat legal ada hal yang menarik bagi para pelaku umkm bahwa industri rumah tangga merupakan hal yang paling mudah untuk dilakukan bagi para pelaku umkm mengingat skala produksi UMKM yang tidak begitu besar. Industri rumah tangga bisa saja memproduksi makanan beku atau frozen food, sambal olahan dalam kemasan, ayam ungkep kemasan plastik dan keripik pisang atau olahan kripik lainnya. Namun yang perlu diperhatikan bagi para pelaku UMKM jika hendak melakukan kegiatan industri rumah tangga adalah wajib memiliki perizinan yang berbentuk SPP-IRT untuk memenuhi persyaratan agar dapat menjalankan industri rumah tangga.

Keharusan untuk memperoleh izin tersebut tidak dapat dikesampingkan karena pihak berwajib dan berwenang sewaktu-waktu dapat melakukan razia dan memeriksa kelengkapan dokumen atas industri rumahan tersebut. Seperti yang terjadi baru-baru ini dimana polisi merazia beberapa industri rumah tangga yang kedapatan tidak memiliki Izin SPP-IRT.

SPP-PIRT

contoh surat panggilan pemeriksaaan dari pihak kepolisian

Pelaku usaha yaag tidak memiliki izin tentunya akan di proses secara hukum oleh pihak kepolisian. Terutama jika yang diproses adalah makanan frozen food yang dapat dilakukan hanya dalam skala rumahan dan bukan pabrik pada umumnya. Terlebih jika produk tersebut dikemas sendiri kemudian diberikan merek dan dipasarkan secara luas kepada masyarakat Indonesia.

Karena berdasarkan pasl 91 ayat (1) UU pangan yang berbunyi :

 “Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.”

Kemudian ada pula kewajiban terhadap olahan pangan yang akan diedarkan maka pelaku usaha tersebut wajib memiliki Izin edar telebih dahulu sebelum melakukan kegiatan produksinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU Pangan yang berbunyi :

 “Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.“

Ada catatan penting bahwa terdapat pengecualian bagi industri rumah tangga untuk tidak perlu memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat (2) UU Pangan yaitu  :

“Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.”

Dalam pasal ini pengertian industri rumah tangga adalah industri yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.

Yang perlu diperhatikan bagi para pelaku usaha industri frozen food adalah pelaku usaha industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan yaitu :

“Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib memiliki izin produksi Pangan Olahan industri rumah tangga”

Dengan kata lain setiap pelaku industri Pangan olahan wajib memiliki izin produksi dalam bentuk sertipikat Produksi pangan Industri rumah tangga (per BPOM 22/2018).

Izin produksi yang dimaksud dalam hal ini adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang ketentuannya dapat ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat. Kemudian sobat legal perlu kita ketahui juga apa sebenarnya definisi dari SPP-IRT itu sendiri. Berdasarkan  Pasal 1 angka 13 Per BPOM 22/2018 yang berbunyi:

“Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.”

Jadi sangat jelas ya sobat legal bahwa pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan industri rumah tangga yang jenis olahan berupa frozen food, kue cake, roti, mie, cabe kemasan, ayam ungkep, kebab dll maka ia tidak diwajibkan memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM melainkan pelaku usaha tersebut harus memiliki SPP-IRT yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota setempat.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta