Sobat legal menjadi pendonor darah merupakan tindakan yang sangat mulia di era pandemi seperti ini. Terlebih kebutuhan akan donor plasma menjadi salah satu pencerahan ditengah kebutuhan masyarakat akan harapan kesehatan yang terbaik.
Palang merah Indonesia sebagai lembaga yang salah satu tugasnya Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia mempunyai sejarah yang panjang dari awal berdirinya. Sebagai bangsa Indonesia alangkah baiknya kita mengetahui sejarah PMI di Indonesia agar kita lebih mencintai Bangsa ini dimulai dari sejarah bangsanya sendiri.
Sobat legal mari kita simak sejarah perjalanan berdirinya PMI Indonesia.
Sejarah Lahirnya Palang Merah Indonesia
Pada tanggal 21 Oktober 1873 ketika jaman Pemerintah kolonial Belanda berkuasa mereka mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).
Pada tanggal 1932 dan 1940 dengan semangat yang berapi-api timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.
Pada tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 5 September 1945 dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.
Pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.
Pada tanggal 16 Januari 1950 Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
Ketika tahun 1950 dan 1963 PMI terus menerus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Tugas utama yang diemban PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Akhirnya Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950. Setelah itu tidak lama PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Hingga Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 371 Kabupaten/Kota dan 2.654 Kecamatan (data per-Maret 2010). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”