Sobat legal mari kita melirik kembali ke belakang mengenai sejarah perdagangan VOC di Indonesia. Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) dikenal sebagai Perserikatan Dagang Hindia Timur Belanda, berdiri tepat pada tanggal 20 Maret 1602. VOC berupaya menjalankan misi penting yaitu melakukan monopoli perdagangan di kawasan Asia pada era kolonialisme Eropa. Sebenarnya tujuan utama pendirian VOC adalah mencegah kerugian akibat persaingan dagang dengan Portugis di Nusantara.
Menurut fakta sejarah sebelum VOC berdiri sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan dagang Belanda yang melakukan perdagangan di Nusantara. Seperti salah satunya Compagnie van Verre asal Amsterdam, Belanda, yang melakukan pelayaran ke Asia pada 1595-1597. Mereka melihat bahwa ada prospek cerah dalam perdagangan di Nusantara. Menurut R. Bijlsma dalam “De archieven van de compagnieën op Oost-Indië, 1594-1603” yang termuat di Verslagen omtrent, berdiri beberapa perusahaan serupa di kota yang sama di Rotterdam dan Zeeland.
Seluruh perusahaan kepemilikan belanda tersebut saling berlomba melepaskan layar kapal untuk bisa memperoleh keuntungan di wilayah Asia. Diketahui belakangan perusahaan-perusahaan dagang tersebut saling bersaing untuk mendapatkan komoditas di Nusantara. Lantaran kondisi ini keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing perusahaan menjadi kecil. Artinya bahwa perhitungan jumlah modal yang harus dikeluarkan ketika berlayar tidak sepadan dengan keuntungan yang didadapatkan.
Dikarenakan hal tersebut, beberapa perusahaan dagang di Belanda memutuskan untuk bekerja sama secara lokal (kota) mulai tahun 1600. Situasi semakin diperumit dikarenakan kondisi konflik politik antara Belanda, Spanyol, dan Portugis. Pada 1600, Belanda sedang berperang dengan Raja Spanyol dan Portugal yang tengah bersatu menguasai perdagangan di Asia. Oleh sebab itu Belanda menyadari bahwa persatuan bisa mengalahkan segala hal, baik militer maupun ekonomi. Selutuh dukungan politik pemerintah Belanda ini selaras dengan tujuan VOC yang ingin menguasai jalur perdagangan ke Asia. Kongsi dagang ini bertujuan ingin mengatasi kerugian seluruh pedagang Belanda yang bersaing dengan Portugis dan Spanyol di Asia. kemudian meraup laba setinggi-tingginya demi keperluan perang Belanda melawan Spanyol. Dalam Organisasi VOC, F.S. Gaastra, menjelaskan, VOC merupakan gabungan dari enam perusahaan kecil Belanda yang diprakarsai oleh pemerintah Belanda (Staten-Generaal).
VOC semakin diperkuat setelah pada 20 Maret 1602, pemerintah Belanda mengeluarkan hak istimewa (oktroi) kepada VOC yang baru terbentuk. Di dalam Oktroi tersebut tercantum bahwa hanya perusahaan VOC yang boleh berlayar ke daerah timur, Tanjung Harapan dan barat, Selat Magalan. Masih menurut F.S. Gaastra, isi lain dari oktroi terkait tata cara kompeni (militer dan kolonialisasi), kedudukan para direktur (pemimpin masing-masing daerah), partisipan dagang (mata uang), dan cara pengumpulan modal (pajak).
Pada akhirnya Sejarah mencatat bahwa VOC dari Ambon Pindah ke Jakarta Di Nusantara Indonesia. Gubernur Jenderal pertama VOC, Pieter Both, menetapkan Ambon sebagai pusat pemerintahan kongsi dagang Belanda tersebut. Kemudian pada 1611, di Jayakarta (Batavia), sang gubernur jenderal membangun rumah dagang kecil yang digunakannya sebagai kantor cabangnya. Peristiwa ini terjadi pada masa kepemimpinan Pieter (1618),kemudian Jan Pieterszoon Coen bertugas sebagai Gubernur Jendral VOC yang baru . pada awalnya Jan Pieterszoon langsung membangun benteng setinggi 7 meter di Jayakarta. Bangunan tersebut dilengkapi meriam sebagai pertahanan untuk persiapan perang merebut Jayakarta. Dalam Pengurus Pusat VOC dan Lembaga-Lembaga Pemerintahan Kota Batavia (1619-1811) – Sebuah Pendahuluan, Hendrik E. Niemeijer mengungkapkan, pada 30 Mei 1619, VOC berhasil mengambil alih pelabuhan di Jayakarta.
VOC, melihat nilai posisi strategis Jayakarta dalam komunikasi dan jalur maritim, menjadikan kota ini sebagai kantor pusat untuk kawasan Asia. Jayakarta, yang kemudian dinamai Batavia oleh VOC, tidak hanya berfungsi sebagai kota pelabuhan, tetapi mempunyai peran penting dalam administrasi, politik, dan militer.
.Namun ternyata VOC mengalami permasalahan yang besar dalam perusahaannya. Sehingga akhirnya VOC mengalami kebangkrutan akhir abad ke-18. Mc Ricklefs menjelaskan dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2009), VOC menemui kemundurannya. Hal tersebut ditandai dengan letihnya semangat berperang melawan daerah-daerah Nusantara yang tidak bersedia dieksploitasi ditambah tindakan-tindakan korupsi yang menyebabkan krisis keuangan perusahaan. Dalam buku Dari Soal Priayi Sampai Nyi Blorong (2002), Ong Hok Ham mengungkapkan, pada 31 Desember 1799, VOC bangkrut dan kemudian dibubarkan. Seluruh utang dan aset yang ada diambil alih oleh pemerintah Belanda.
Baik sobat legal itulah sejarah mengenai perusahaan dagang Belanda VOC di Indonesia. Tampaknya memang kekayaan alam Indonesia sangat menarik perhatian penjajah untuk meraup keuntungan dari penjualan hasil kekayaan alam Indonesia. Maka sudah seharusnya kita bangga menjadi bangsa Indonesia yang kaya akan alam dan keragaman budayanya.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”