Sepeda sebagai alat olahraga dan tranportasi bagi masyarakat Indonesia belakangan ini sedang ramai diperbincangkan. Berawal dari kesadaran masyarakat akan hidup sehat maka bersepeda menjadi olahraga favorit untuk masyarakat Indonesia.
Harga Sepeda pun sangat bervariasi antara 1 juta hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu Pemerintah mewajibkan sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan kode 041. Seperti kita ketahui SPT merupakan sebuah surat yang digunakan wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu kita ketahui pajak-pajak apa saja sebenarnya yang berkaitan dengan Sepeda :
1.(Pajak Pertambahan Nilai) PPN.
Sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Sepeda yang dibeli di dalam negeri maka pembeli akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Lain hal jika sepeda dibeli di luar negeri maka pembeli dikenakan PPN ditambah bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Tarif PPN itu sendiri diatur dalam ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
2.Bea Masuk Impor Barang.
Ketentuan bea masuk sepeda dan barang impor lainnya diatur dalam peraturan menteri keuangan Nomor 199/PMK0102019/ tentang ketentuan kepabeanan Peraturan. Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Jadi sepeda yang dibeli di luar negeri atau impor maka pembeli akan dikenakan PPN ditambah bea masuk atas pembelian sepeda tersebut. Lain hal jika pembeli membawa sendiri dari luar negeri secara langsung atau biasa dikenal dengan istilah hand carry. Maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan. Berdasarkan pasal 7 PMK tersebut bahwa ada ketentuan barang apa saja yang dikenakan bea impor yaitu :
(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
- barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
- barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
(3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
- barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau
- barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.
Kemudian ada batasan mengenai tarif bea masuk yang mendapatkan pembebasan biaya yaitu :
- Terhadap barang pribadi Pempang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. 00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
- Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.
Jika kita mengambil dari sudut pandang perpajakan maka Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global telah disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan. Namun begitu, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam memindahkan harta ke dalam kolom SPT. Bisa jadi karena kebiasaan tak membaca manual sebelum mengisi formulir atau semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi itu sendiri. Perkembangan kategori harta ini sendiri telah diantisipasi oleh pembuat kebijakan dengan memberikan opsi penambahan kata “lainnya” pada setiap sub kategori harta, seperti investasi lainnya, alat transportasi lainnya, dan harta tidak bergerak lainnya.
Ada cara sederhana buat memilah bagian dari penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT, dan bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tak perlu di-SPT-kan. Seorang ekonom bernama John Maynard Keynes menjelaskan sebuah teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan harta. Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y = C + S, dimana Y mewakili penghasilan, C mewakili konsumsi dan S mewakili tabungan. Menurut Keynes setiap penghasilan pasti akan dialihrupakan oleh si empunya dalam bentuk konsumsi dan harta.
Konsumsi sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi. Contoh pengeluaran konsumsi antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.
Tabungan (harta) tak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta. Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta). Menurut Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi. Singkatnya, jika selesai urusan Anda dengan segala rupa konsumsi, maka sisa dari penghasilan tersebut adalah harta Anda. Tak peduli apapun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.
Jika menilik definisi konsumsi dan teori Keynes, maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Jadi Sobat legal Itulah kenapa Sepeda harus dimasukkan kedalam laporan SPT tahunan karena Sepeda termasuk kedalam kategori barang/harta yang tersisa setelah jumlah penghasilan diambil untuk pemenuhan konsumsi. Artinya, penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi maupun menambah harta kekayaan. sepeda merupakan satu bentuk harta kekayaan sehingga Ditjen Pajak berkepentingan terhadap apakah penghasilan untuk beli sepeda itu sudah dilaporkan di SPT PPh orang pribadi.
jika sobat legal ingin konsultasi mengenai spt tahunan dan masalah perpajakan segera hubungi kami di 0818 0811 7271
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”