Tahapan Proses Sertifikat Halal MUI - Legalisasi Indonesia

Tahapan Proses Sertifikat Halal MUI

Share This Post

Sertifikasi didalam bidang usaha tertentu memerlukan tahapan-tahapan perizinan yang khusus diperuntukkan hanya untuk bidang usaha tersebut. Sama seperti halnya Sertifikat halal yang diperuntukan bagi produk produk seperti makanan ,minuman,kosmetik dan sebagainya. Sertifikat halal ini nantinya akan menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan tersebut tidak mengandung unsur unsur yang di haramkan ataupun kandungan serta cara pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Sertipikat Halal ini dikeluarkan oleh lembaga khusus yang mempunyai wewenang untuk penyematan sertipikat dan logo halal pada suatu produk. Lembaga/badan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sendiri adalah Lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama, zuama dan cendikiawan Islam Indonesia untuk membimbing membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis ulama Indonesia berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah yang bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta.

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar  dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertipikat halal terkecuali tentu saja produk produk-produk yang haram. Produk yang dimaksud dalam hal ini adalah mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai digunakan ataupun dipakai masyarakat luas. Dengan adanya sertipikat halal maka kepercayaan pelanggan terhadap produk anda akan semakin meningkat dan terpercaya akan kehalalannya.

Sobat legal untuk mengetahui cara dan prosedur untuk membuat sertipikasi halal ke lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, kosmetika Majelis ulama Indonesia maka mari kita simak penjelasan  berikut :

  1. Pahami persyaratan sertipikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh MUI. Perusahaan yang mengajukan permohonan sertipikat halal diwajibkan untuk memahami segala persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. HAS 23000 adalah sebuah standar yang berisi mengenai persyaratan sertifikasi halal, standar ini dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Pengguna HAS standar 23000 adalah Industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Restoran, Katering, Dapur. Kemudian perusahaan tersebut diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) di sini.
  1. Perusahaan harus menerapkan sistem jaminan halal terhadap perusahaannya seperti : penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait dengan SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. Terkait hal itu, LPPOM MUI membuat dokumen untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH.
  2. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal.
  3. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org. setiap perusahaan diharuskan untuk membaca user manual Cerol terlebih dahulu agar paham akan prosedur sertifikasi halal. Setelah proses upload data sertifikasi maka baru dapat diproses oleh LPPOM MUI
  4. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi Setelah melakukan upload data sertifikasi secara online maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Lalu, untuk monitoring audit lebih baik dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Selain itu, pembayaran audit sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol dan dibayarkan sesuai biaya akad serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.
  5. Pelaksanaan Audit Tahap ini akan diadakan saat perusahaan sudah berhasil melewati tahap pre audit dan akad yang sudah disetujui. Agenda ini dilaksanakan disemua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.
  6. Melakukan Monitoring Pasca-audit Pada tahap ini, perusahaan disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan bisa langsung diperbaiki apabila terdapat ketidaksesuaian.
  7. Memperoleh Sertifikat Halal Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirm di alamat perusahaan. Tak lupa, sertifikat ini berlaku selama dua tahun.

Bagaimana sobat legal mengenai sertifikasi Halal MUI ini, pastinya sobat legal ingin segera mencantumkan label halal pada produknya ya, baik langsung saja segera hubungi kami di 0818 0811 7271 ,dengan kami sertifikasi halal anda akan selesai dalam tempo yang singkat…..

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta