Legalisasi.com – Ika sedang merintis usaha butik bunga di kawasan Dharmawangsa. Bermula dari hobi merangkai bunga dan hasil rangkaian bunga dikirimkan Ika ke sobat-sobatnya. Ternyata lama kelamaan hobi Ika makin menghasilkan uang karena banyak rekanan sobatnya yang memesan karangan bunga. Karena bisnisnya makin maju, Ika berencana lebih serius menekuni bisnisnya.
Dia mengajak Lala untuk menjadi rekanan bisnisnya. “ La, gimana kalau kita bikin CV aja dulu?”, tanya Ika. “Gue sih setuju aja Ka, apa ya persyaratan untuk bikin CV. Lo tau ngga cara pendaftarannya?”, ujar Lala. “Dulu sih pendaftaran cukup dengan akta notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat” (lihat artikel Prosedur, cara dan syarat pendirian CV)
Sekarang ada aturan baru tentang cara pendaftaran sesuai Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran tersebut meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan pendaftaran pembubaran.
Menurut Permenkum HAM No. 17 tahun 2018, begini cara pendaftarannya:
Pada tanggal 12 Juli 2018 telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018, yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata “Permenkumham No. 17/2018”). Sebelum terbitnya Permenkumham No. 17/2018 ini, untuk mendirikan CV, Firma Maupun Persekutuan Komanditer (Maatschap), Notaris cukup membuat akta Pendiriannya dan selanjutnya mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat.
Sejak diterbitkannya Permenkumham No. 17/2018 tersebut, permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus dilakukan dengan terlebih dahulu dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.Hal ini seperti yang biasa dilakukan terhadap pendirian badan hukum PT atau Yayasan (Pasal 3). Proses pengajuan penggunaan nama tersebut dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (pasal 5) atau disingkat menjadi “SABU”.
Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pengajuan nama dilakukan secara elektronik dengan mengisi Format Pengajuan Nama yang paling sedikit memuat:
- nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dari bank persepsi; dan
- nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dipesan.
Permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata akan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pembayaran biaya dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah daftar nama, apakah kita bisa langsung mendirikan CV?
Eittss, tunggu dulu! Setelah daftar nama CV selanjutnya kita mesti menunggu dulu apakah pengajuan nama CV kita disetujui oleh Menteri. Menurut pasal 7, persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diberikan oleh Menteri secara elektronik.
Persetujuan tersebut paling sedikit memuat:
- nomor pemesanan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;
- nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dapat dipakai;
- tanggal pemesanan;
- tanggal daluwarsa; dan
- kode pembayaran.
Persetujuan hanya untuk 1 (satu) nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Jika nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata maka Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik.
Pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. Jadi nama yang sudah disetujui harus segera ditindak lanjuti dengan pembuatan akta CV, Firma dan Persekutan Perdatanya dan dilanjutkan ke proses pendaftarannya melalui SABU ya!
Selanjutnya baru pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani.
Permohonan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran. Jika pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu maka permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Apakah akan dikenakan biaya?
Pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pembayaran biaya pendaftaran dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di jaman yang sudah serba online ini, pengisian Format Pendaftaran diunggah secara elektronik dan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap; dan
- pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Selain itu Pemohon juga harus mengunggah akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disimpan Notaris, yang meliputi:
- Minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat;
- identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pendiri; dan
- jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
2. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendaftaran dan keterangan tersebut.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Berbeda dengan PT yang setelah di daftarkan mendapatkan produk akhir berupa Surat Keputusan Menteri atau surat pemberitahuan penerimaan perubahan dataperusahaan, setiap pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata secara online mendapatkan hasil berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Berbeda pula dengan PT, SKT ini bukan merupakan bukti pengesahan atau pengukuhan CV, Firma maupun Persekutuan perdata tersebut menjadi suatu badan hukum.
Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik. Dalam hal ini Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. Seperti halnya ketentuan dalam pencetakan akta PT, maka SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan
“Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Dengan adanya Permenkum HAM ini, bagaimana jika CV sudah terlanjur di daftarkan ke Pengadilan?
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri tersebut, yaitu selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2019, ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pencatatan pendaftaran diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha danPencatatan pendaftaran ini tidak dikenakan PNBP alias GRATIS.
“Wah,sekarang udah makin canggih aja ya, bahkan daftar CV cukup unggah berkas secara elektronik jadi kita tidak perlu ribet-ribet urus berkas”, ujar Lala. “Lagipula dengan adanya Permekum HAM ini bisa meminimalisir adanya nama CV/Firma/ Mastchaap yang sama. Hayuk deh Ka, secepatnya mulai tentukan nama CV kita”.