Standar Industri Hijau untuk Batik - Legalisasi Indonesia

Standar Industri Hijau untuk Batik

Share This Post

Batik adalah kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan pada kain itu, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu yang memiliki kekhasan.

Tak heran batik merupakan ciri dan pribadi bangsa Indonesia di mata Dunia. Ada berbagai macam dan jenis batik di Indonesia, tercatat Indonesia memiliki 5.849 motif batik dari Aceh sampai Papua. data ini merupakan rilisan Bandung Fe Institute dan Sobat Budaya yang melakukan pendataan budaya selama 9 tahun terakhir. Pendataan ini dilakukan melalui situs www.budaya-indonesia-org, dan hasilnya terdokumentasikan sedikitnya ada 5.849 motif batik.

Sebagai anak bangsa yang mencintai produk-produk Indonesia alangkah baiknya jika kita ikut meramaikan industri batik ini dengan menjadi pelaku usaha di Industri batik baik dari bisnis hulu hingga ke hilirnya.

Berbicara mengenai Industri batik tentunya tidak terlepas dari standarisasi Industri yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau pasal 1 angka 3 yang berbunyi :

Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara lain: kebijakan nasional di bidang standarisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Industri Hijau lebih mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga dapat menyelaraskan antara produksi dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Bagi para pelaku usaha yang begerak di Industri Baik nantinya akan mendapatkan sertifikat Industri hijau yang di terbikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang mana Mekanisme penerbitan sertifikat industri hijau berdasarkan permohonan dari perusahaan industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau (“Permenperin 39/2018”).

Permohonan penerbitan sertifikat industri hijau dapat diajukan kepada LSIH dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:

  1. Salinan izin usaha industri atau tanda daftar industri;
  2. Salinan nomor pokok wajib pajak perusahaan;
  3. Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan;
  4. Daftar isian profil perusahaan;
  5. Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
  6. Neraca massa;
  7. Neraca energi;
  8. Neraca air;
  9. Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
  10. Salinan dokumen standar operasional prosedur;
  11. Salinan kebijakan dan struktur organisasi industri hijau;
  12. Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan industri hijau; dan
  13. Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sertifikat industri hijau tersebut ditandatangani oleh Ketua LSIH dan berlaku untuk jangka waktu 4 tahun sejak tanggal diterbitkan, dengan paling sedikit memuat:

  1. nama LSIH;
  2. nomor sertifikat;
  3. tanggal, bulan dan tahun diterbitkan;
  4. nama dan alamat perusahaan industri;
  5. nomor SIH dan komoditi industri yang tersertifikasi;
  6. masa berlaku sertifikat industri hijau;
  7. logo Kementerian Perindustrian; dan
  8. logo industri hijau.

Khusus untuk logo industri hijau dapat dicantumkan oleh perusahaan industri sepanjang masih berlaku, pada:

  1. kemasan produk;
  2. label produk;
  3. kop surat perusahaan;
  4. kartu nama perusahaan; dan/atau
  5. media promosi perusahaan.

SIH untuk Industri Batik

Ketentuan SIH untuk industri batik berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (“Permenperin 39/2019”).

Industri batik yang dimaksud adalah industri dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia nomor 13134 yang mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap, maupun kombinasi antara cap dan tulis. SIH untuk industri batik terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen.

Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi:

  1. bahan baku;
  2. zat warna dan bahan penolong lainnya;
  3. energi;
  4. air;
  5. proses produksi;
  6. produk;
  7. kemasan;
  8. limbah; dan
  9. emisi gas rumah kaca.

Sedangkan persyaratan manajemen meliputi:

  1. kebijakan dan organisasi;
  2. perencanaan strategis;
  3. pelaksanaan dan pemantauan;
  4. tinjauan manajemen;
  5. tanggung jawab sosial perusahaan; dan

Perusahaan industri batik yang telah memenuhi SIH untuk industri batik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permenperin 39/2019 dapat mengajukan sertifikasi industri hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,tentunya dengan berpedoman pada tata cara permohonan sertifikasi industri hijau merujuk pada Permenperin 39/2018.

Bagaimana Sobat Legal tertarik untuk menjalankan Industri batik, untuk pengurusan SIH dapat segera menghubungi kami di 081808117271, SIH anda akan selesai dalam tempo yang cepat dan biaya yang efisien

 

 

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta