Surat Izin Usaha (SIUP) Bagi UMKM & Cara Mendapatkannya - Legalisasi Indonesia

Surat Izin Usaha (SIUP) Bagi UMKM & Cara Mendapatkannya

Share This Post

Legalisasi.com – Agar segala urusan usaha bisa berjalan dengan baik ke depannya, usaha yang Anda dirikan perlu mengantongi sebuah izin. Bukan hanya usaha berskala besar saja, tapi usaha dengan skala kecil yang ditetepkan berdasarkan besarnya modal, juga perlu memiliki surat izin usaha.

Nah, bila Anda ingin terjun ke dunia wirausaha berskala mikro, kecil, atau menengah (UMKM/Usaha Mikro Kecil dan Menengah), maka hal yang perlu diperhatikan ialah mengantongi jenis izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Khusus bagi pengusaha sektor mikro, yakni dengan modal usaha di bawah Rp50 juta, meski tidak diwajibkan memiliki SIUP, namun SIUP akan tetap diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk melebarkan sayap usaha. SIUP diterbitkan berdasarkan domisili usaha.

SIUP bersifat penting dan harus dimiliki agar usaha mengantongi bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab SIUP berperan penting dalam memajukan usaha, khususnya saat Anda ingin melakukan pinjaman uang ke bank.

Jenis Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

Ketentuan perizinan usaha dan perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No.36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berikut jenis-jenis SIUp berdasarkan skala usaha:

SIUP Mikro

Jenis izin usaha ini merupakan surat izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat kecil atau mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Kecil

Sesuai dengan namanya, izin usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Surat izin usaha kelompok usaha kecil ini adalah SIUP Kecil.

SIUP Menengah

Selanjutnya adalah surat izin untuk kategori usaha menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini bisa mengantongi izin SIUP Menengah.

SIUP Besar

Nah, untuk jenis usaha skala besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya surat izin usaha perdagangan. Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Cara Memperoleh SIUP Untuk UMKM

Untuk membuat SIUP, ada beberapa pilihan yang bias Anda lakukan, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu:

# Secara Online

Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, caranya dengan mendaftarkan diri ke situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) masing-masing daerah. Contoh: pelayanan.jakarta.go.id

Setelah Anda masuk dalam website tersebut, cari informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.

# Secara Offline

Jika Anda ingin mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/kantor pelayanan, terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau, Anda juga bisa mengurusnya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga tersedia di kantor Kelurahan.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan?

  1. Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) untuk UMKM

Jika usaha Anda sudah matang dikonsep dan telah beroprasi, disarankan segera mengurusnya agar mengantongi izin usaha ini. Untuk mendapatkan SIUP, Anda bisa mengurusnya sendiri atau bisa pula diwakilkan orang lain jika memang tidak memiliki waktu yang cukup. Cukup datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah Anda, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.

Bila Anda memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, setibanya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan Materai Rp6.000 dan tandatangani.

Selanjutnya, gandakan (fotokopi) berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan.

  1. Syarat atau Dokumen yang Harus Dilampirkan Mengurus SIUP UMKM

Setelah Anda menandatangani Surat Permohonan SIUP bermaterai tersebut, lampirkan identitas Anda terdiri dari:

  • Fotokopi identitas diri atau KTP (3 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (3 lembar)
  • Fotokopi NPWP (3 lembar)
  • Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 (bila diwakilkan)
  • KTP Orang yang diberi kuasa
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan (bila tanah atau bangunan disewa)
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah/bangunan yang digunakan
  • Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan
  • Pasfoto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun

Jika hari ini Anda sedang merintis usaha UMKM, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat membutuhkan nantinya. Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat SIUP agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti!

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta