Syarat dan Prosedur untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) - Legalisasi Indonesia

Syarat dan Prosedur untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

legalisasi indonesia

Share This Post

Sobat legal ada regulasi baru mengenai Izin mendirikan bangunan Gedung.Pemerintah baru saja telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Apa Itu PBG?

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Ada alasan yang cukup kuat kenapa IMB harus digantikan dengan PBG yaitu dengan diundangkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, penyelenggaraan bangunan gedung dituntut untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan khususnya bagi pelaku usaha. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung serta mendorong kemudahan perizinan berusaha, telah diundangkan Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Syarat dan Prosedur untuk memperoleh  PBG?

Sobat legal Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Setelah itu, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri.

Kemudian dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi:

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
  3. pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi. Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.

Untuk mengetahui alur pendaftaran dan tutorial perizinan PBG dapat disimak pada link berikut ini :

Tutorial Permohonan PBG

baiklah Sobat legal itulah cara untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagai syarat untuk mendiirkan bangunan baik untuk rumah tinggal maupun perkantoran. jika sobat legal ingin berkonsutasi mengenai PBG dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta