Syarat Mendirikan CV – Apakah Anda adalah seorang pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan, namun masih bingung menentukan jenisnya?
Perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer dapat menjadi pilihan yang paling tepat. Sebab, syarat mendirikan CV tergolong mudah dilakukan.
Terlebih lagi, dengan memilih mendirikan perusahaan CV, akan terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan.
Di mana hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan keuangan saja, tetapi juga dari sisi administrasi.
Adapun modal mendirikan CV juga sangat terjangkau, sebab tidak perlu menyetor ke Kemenkumham.
Pendiri hanya perlu menyiapkan modal usaha untuk kebutuhan operasional saja. Bahkan, urusan administrasi pendaftaran cukup singkat.
Table of Contents
ToggleSyarat Mendirikan Persekutuan Komanditer Sesuai Hukum
Perusahaan CV adalah salah satu jenis badan usaha yang ada dan diakui di Indonesia.
Jenis badan usaha Persekutuan Komanditer ini cukup banyak diminati masyarakat. Tidak heran apabila jenis perusahaan ini sangat mudah dijumpai.
Banyaknya pelaku usaha yang berminat mendirikan perusahaan CV, tidak terlepas dari mudahnya persyaratan pendiriannya.
Berikut adalah syarat pendirian CV menurut undang-undang yang wajib dipenuhi untuk mendirikan perusahaan CV.
- Salinan e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP dari pendiri sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Pendiri harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Kepemilikan harus 100% milik WNI.
- Salinan surat sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Memiliki Akta Notaris.
- Surat Pernyataan KBLI (klasifikasi kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk).
- Memiliki nomor telepon dan email perusahaan.
Perlu diketahui, bahwa dalam mendirikan perusahaan CV tidak boleh secara sembarangan. Para pelaku usaha harus mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana sesuai pasal 19-21 KUHD.
Jenis-Jenis Perusahaan CV
Terdapat tiga jenis perusahaan Persekutuan Komanditer yang ada di Indonesia. Di mana ketiga jenis perusahaan tersebut memiliki peminatnya sendiri-sendiri.
Berikut adalah jenis-jenis perusahaan Persekutuan Komanditer.
1. Perusahaan CV Murni
Jenis perusahaan CV ini yang paling umum diketahui masyarakat. Hal tersebut tidaklah mengherankan, sebab perusahaan CV murni ini adalah jenis yang pertama kali ada dan tergolong paling sederhana.
2. Perusahaan CV Bersaham
Meskipun jenis perusahaan CV ini memiliki saham yang dapat diambil oleh pendiri, baik itu sekutu aktif ataupun pasif.
Namun, saham yang ada pada perusahaan CV tidak bisa diperjualbelikan.
Pasalnya, modal yang telah disetorkan tidak akan mudah ditarik kembali. Adapun tujuan adanya saham pada jenis perusahaan ini yaitu agar terhindar dari munculnya modal beku.
3. Perusahaan CV Campuran
Pada umumnya, awal mula berdirinya perusahaan CV campuran berasal dari Firma.
Adanya kendala operasional Firma, menjadikan jenis perusahaan tersebut membutuhkan tambahan modal.
Pihak yang berkenan memberikan suntikan modal inilah yang menjadi sekutu komanditer.
Terlepas dari perbedaan ketiga jenis perusahaan Persekutuan Komanditer di atas, perlu diketahui pula bahwa resiko mendirikan CV tetaplah sama.
Di mana sekutu aktif memiliki tanggung jawab terlalu besar dan sekutu pasif berisiko dirugikan.
Cara Mendirikan Perusahaan CV Secara Online
Kemajuan teknologi digital telah memudahkan manusia modern dalam kehidupan sehari-harinya.
Tidak terkecuali dalam hal mendirikan perusahaan CV, yang sekarang telah bisa dilakukan secara online atau daring.
Apabila pelaku usaha telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pendirian CV, tahap selanjutnya adalah pembuatan CV perusahaan online gratis.
Pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pendirian perusahaan pendaftaran secara daring.
1. Pengajuan Nama CV Perusahaan
Jika sebelumnya, telah ditentukan pendiri yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Pelaku usaha dapat langsung mengajukan permohonan nama CV ke Kemenkumham.
Proses pengajuan ini dapat dilakukan dengan mengakses SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
2. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau sering kali disingkat menjadi SKDP ini memiliki peran yang tidak kalah penting.
Pasalnya, surat ini nantinya akan menjadi syarat untuk membuat NPWP dan Izin Usaha.
3. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa salah satu syarat mendirikan CV yaitu memiliki NPWP.
Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP perusahaan, persyaratan ini dapat diurus secara daring.
4. Pendaftaran Perusahaan CV ke Pengadilan Negeri
Setelah semua dokumen persyaratan berhasil didapatkan, pelaku dapat langsung mendaftarkan perusahaan ke PN.
Perlu diketahui bahwa untuk bisa mendaftarkan ke Pengadilan Negeri ini, pelaku usaha telah mendapatkan akta notaris terlebih dulu.
Sehingga pastikan kembali, bahwa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan CV memang telah dipenuhi.
5. Pengurusan Nomor Izin Berusaha
Apabila permohonan pengajuan pendirian perusahaan telah diterima Pengadilan Negeri, langkah selanjutnya yaitu mengurus NIB.
Nomor Izin Berusaha ini dapat diurus secara daring, dengan mengakses Online Single Submission.
6. Pengumuman Iktisar Resmi
Terakhir, cara membuat CV perusahaan online yaitu dengan mempublikasi ikhtisar resmi.
Adapun tujuan dari publikasi ikhtisar ini adalah untuk mengikrarkan bahwa perusahaan termasuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Itulah penjelasan singkat mengenai syarat mendirikan CV, jenis-jenis, serta cara pembuatannya.
Untuk membuat perusahaan CV diperlukan tenaga ahli di bidang hukum, seperti legalisasi.com yang telah berpengalaman membantu proses pendaftaran.