Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2000 memudahkan pelaku usaha dalam membangun bisnis. Hal ini pun sejalan dengan kebutuhan modal PT Perorangan, di mana pendirian Perseroan Terbatas (PT) dilakukan oleh seorang direktur atau pemegang saham.
Pendirian PT Perorangan memang mudah, karena pendirian usaha kini bisa dikerjakan oleh seorang pendiri saja. Namun, seperti apa syarat dan ketentuan? Bagaimana besar modal yang dibutuhkan untuk itu?
Table of Contents
TogglePengertian PT Perorangan
Sebagai seorang pelaku usaha, seorang pendiri ingin mendapatkan hasil yang terbaik untuk kegiatan bisnisnya. PT Perorangan adalah jalan agar usaha dimiliki secara penuh oleh Anda saja, sehingga pengambilan keputusan pun hanya melibatkan Anda saja.
PT Perorangan juga sering dikatakan PT Usaha Mikro dan Kecil (PT UMK). Bentuk usaha ini memungkinkan seorang individu menjalankan bisnis di bawah perlindungan hukum seperti PT secara umum, dengan pengendalian dan kepemilikan ada di tangan si pendiri.
Beberapa contoh PT Perorangan di Indonesia yang sangat dikenal masyarakat akan kesuksesannya ialah Bluebird Group, Kopi Kenangan, Mayora Indah, Susi Air, PT Paragon Technology and Innovation (Wardah), dan masih banyak lagi.
Syarat Pendirian PT Perorangan
Dalam mendirikan PT Perorangan, ada beberapa syarat berupa kelengkapan berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Hal ini didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021. Selain menyiapkan modal PT Perorangan, simak syarat pendiriannya berikut ini.
- Didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan mengisi dokumen syarat pendirian berbahasa Indonesia;
- Usia pendiri adalah minimal 17 tahun dan melek terhadap hukum;
- Pemegang saham hanya berjumlah satu orang;
- Pendirian PT Perorangan oleh pendiri tersebut hanya boleh mendirikan PT Perorangan satu kali dalam jangka waktu satu tahun.
Kemudian, pada Pasal 7 Ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah yang sama, ada penjelasan bahwa pendirian PT Perorangan juga membutuhkan beberapa pernyataan dari pendiri, yakni sebagai berikut:
- Nama dan lokasi PT Perorangan;
- Kurun waktu PT berdiri;
- Jenis atau nama kegiatan usaha beserta maksud dan tujuannya;
- Besar dasar modal PT Perorangan, modal ditempatkan, serta modal disetor;
- Jumlah dan nilai nominal saham;
- Alamat;
- Nama lengkap pendiri, tempat dan tanggal lahir, nomor induk kependudukan, tempat tinggal, dan nomor pokok wajib pajak (Hal ini pun sejalan dengan kebutuhan modal PT Perorangan, di mana pendirian Perseroan Terbatas (PT) ) untuk penyetoran pajak PT Perorangan milik pemegang saham atau direktur PT tersebut yang juga adalah pendirinya.
Setelah itu, pendiri harus mendaftarkan Surat Pernyataan Pendirian dalam bentuk elektronik bertujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menkumham nanti akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian untuk dicetak oleh pendiri atau pelaku bisnis.
Besaran Modal PT Perorangan
Setelah itu, modal dasar pendiri PT Perorangan ditentukan sendiri berdasarkan keputusannya. Modal dasar juga harus disetor dan ditempatkan secara penuh dengan nilai minimal 25% beserta bukti setoran sah.
1. PP No. 8 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 2 Huruf b
Bukti setoran sah harus disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lambat adalah 60 hari sejak pendiri mengisi pernyataan pendirian. Namun, ada beberapa kegiatan usaha yang besaran minimalnya dapat disesuaikan lagi berdasarkan UU.
2. PP No. 7 Tahun 2021
Selain ketentuan penyetoran modal dasar PT Perorangan, ada kriteria skala usaha yang dikelompokkan berdasarkan modalnya sebagai sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan hasil penjualan tahunan, kriteria tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
- Usaha mikro. Modal maksimal adalah satu miliar rupiah, termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
- Usaha kecil. Modal lebih besar dari satu miliar dan maksimal lima miliar, tetapi tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
- Usaha menengah. Modal lebih besar dari lima miliar dan maksimal sepuluh miliar, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Laporan Keuangan PT Perorangan
Belum cukup sampai di situ, seorang pendiri juga harus memiliki rekening PT Perorangan secara khusus untuk mendaftarkan laporan keuangan elektronik.
Sebelum bukti penerimaan laporan diterbitkan oleh kementerian, isian format yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Laporan posisi keuangan;
- Laporan laba rugi;
- Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Jika pihak PT Perorangan tidak melaporkan, ada beberapa sanksi yang harus diterima, yakni sebagai berikut:
- Teguran tertulis;
- Hak layanan dan akses dihentikan; atau
- Status badan hukum dicabut.
Penutup
Untuk Anda yang ingin memulai usaha perorangan, kami hadir dengan tawaran biaya modal PT Perorangan yang ringan. Cukup klik www.legalisasi.com dan nikmati pelayanan tambahan kami, seperti konsultasi gratis, sertifikat, dan masih banyak keuntungan lainnya!