Syarat-syarat Untuk Melakukan Perpanjangan Hak Merek - Legalisasi Indonesia

Syarat-syarat Untuk Melakukan Perpanjangan Hak Merek

Syarat-syarat untuk melakukan Perpanjangan Hak Merek

Share This Post

Sobat legal yang sudah memiliki hak merek atas produk atau jasanya jangan lupa untuk selalu mengecek masa jangka waktu berlaku merek tersebut. Merek tedaftar menurut undang-undang mempunyai jangka waktu selama 10 tahun sejak merek tersebut didaftarkan dan disetujui oleh Dirjen HAKI. Hak merek yang telah habis jangka waktunya dapat di perpanjang selama 10 tahun. Merek sebagai identitas sebuah produk dan jasa tentunya mempunyai perlindungan terhadap kemanfaatan ekonomisnya membuat jangka waktu merek harus terus aktif dan tidak menjadi kadaluwarsa. Bayangkan merek yang sudah dibangun bertahun-tahun tiba-tiba habis jangka waktu mereknya. Merek juga dapat dijadikan sebagai pembeda bagi barang/produk/jasa sejenis sehingga pelanggan dapat mencari produk yang mereka inginkan dengan mudah.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

JANGKA WAKTU HAK MEREK

Berdasarkan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis bahwa Perlindungan merek Lebih lanjut agar merek mendapatkan perlindungan hak merek, maka merek harus didaftarkan terlebih dahulu. Lebih lanjut berdasarkan pasal 35 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis perlindungan merek terdaftar mempunyai jangka waktu selama 10 tahun yang terhitung dari tanggal penerimaan . tanggal penerimaan yang dimaksud adalah Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.

SYARAT PERPANJANG MASA BERLAKU HAK MEREK

Bagi merek yang sudah habis jangka waktunya maka dapat diperpanjang dengan syarat yang di atur dalam pasal 35 UU merek yaitu :

  1. Jangka waktu pelindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yitu selama 10 tahun.
  2. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  3. jika waktu perpanjang masa berlaku merek lewat dari 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu maka Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Lebih lanjut diatur dalam pasal 36 UU Merek Permohonan perpanjangan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan tentang

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut.
  2. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

STATUS PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK

Permohonan perpanjangan merek tidak serta merta diterima oleh Dirjen HAKI. Kerena bisa saja merek tersebut ditolak perpanjangannya karena tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan pasal 37 UU Merek bahwa penolakan perpanjangan diberitahukan kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Kemudian Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dapat diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.

Jika perpanjangan merek disetujui maka berdasarkan pasal 39 UU merek bahwa Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Kemudian jangka waktu perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.

Baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai Syarat-syarat Untuk Melakukan Perpanjangan Hak Merek.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta