OSS adalah aplikasi yang di buat oleh pemerintah dalam rangka untuk mendukung kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Jadi pada prinsipnya sistem oss ini membuat semua bentuk perizinan akan di proses melalui online dan dalam bentuk elektronik.
Layanan oss ini terbagi ke dalam 5 tahapan yaitu
1. Pada tahap awal ini berupa kegiatan untuk mengupload dokumen dan penginputan data seperti registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen.
2. Submit data superset dikumen ke sistem pengurusan OSS.
3. Tracking sistem pada upate status dokumen dan layanan pengaduan masalah
4. Jika tidak ada kekurangan dokumen dan semua persyaratan sudah lengkap semua maka perilisan izin perusahaan berupa izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Perilisan NIB disertai pengurusan izin lanjutan yang memerlukan komitmen (atau tanpa komitmen) tambahan berupa Izin Operasional dan Komersial.
sebelum memulai proses dalam sistem pengurusan OSS ini maka Investor atau pelaku usaha harus melakukan pengurusan pendirian badan usaha terlebih dahulu seperti PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya.
Untuk pendirian pengurusan pendirian badan usaha terlebih dahulu seperti PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya dan pengurusan perizinan pada OSS dapat menghubungi kami di nomor w.a : 0818-0811-7271
Dan jika anda mengalami kendala dalam pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian proses segera hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271