Tahapan Pendirian CV – Setiap pelaku usaha tentu ingin perusahaannya berkembang. Apabila Anda tengah merencanakan untuk mengembangkan usaha menjadi bentuk CV.
Perlu diketahui, bahwa terdapat beberapa tahapan pendirian CV yang harus dilakukan.
Meskipun tidak serumit mendirikan Perseroan Terbatas, pendirian CV memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dengan begitu, barulah bisa untuk memulai pengajuan pendirian CV atau Persekutuan Komanditer.
Adapun untuk mengajukan pendirian CV cukuplah mudah. Di mana hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan para pebisnis, yang akhirnya memilih membentuk perusahaan CV.
Dengan adanya keuntungan mendirikan CV ini, pebisnis akan sangat terbantu untuk mengembangkan perusahaannya.
Table of Contents
ToggleSyarat Mendirikan Persekutuan Komanditer
Dalam proses pengajuan permohonan untuk membentuk perusahaan CV, diperlukan terlebih dahulu beberapa syarat penting.
Di mana syarat tersebut akan digunakan dalam tahap pembentukan CV.
Berikut ini adalah syarat pendirian CV yang harus dipenuhi terlebih dulu, untuk bisa memulai mendirikan perusahaan.
- Minimal didirikan oleh dua orang, yang akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Pendiri perusahaan CV wajib berkewarganegaraan Indonesia.
- Kepemilikan harus 100 persen milik Warga Negara Indonesia.
- Menyediakan fotocopy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Menyediakan fotocopy NPWP pribadi .
- Menyediakan Surat Keterangan Domisili.
- Memiliki nomor telepon dan email perusahaan.
Tahapan Pendirian CV Perusahaan
Lalu, apa saja tahapan untuk mendirikan perusahaan CV. Adapun untuk mendirikan perusahaan Persekutuan Komanditer harus melewati 10 tahapan.
Di mana tahapan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, berikut adalah ulasan lengkapnya.
1. Menentukan Pendiri CV
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa syarat utama untuk mendirikan perusahaan CV yaitu minimal pendiri haruslah dua orang.
Adapun di antara kedua orang pendiri tersebut, ada yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
Hal tersebut diperlukan, karena berkaitan dengan hak serta kewajiban dari masing-masing pihak sekutu.
Adapun kewajiban sekutu aktif yaitu harus bertanggung jawab dalam kegiatan operasional.
Sedangkan sekutu pasif hanya perlu memberikan modal mendirikan cv, dalam kata lain menjadi investor perusahaan.
2. Menyiapkan Data
Apabila pendiri sekutu aktif dan sekutu pasif telah ditentukan, tahap selanjutnya yaitu menyiapkan data dirinya.
Di mana dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan administrasi seperti e-KTP pendiri, nama CV, domisili perusahaan, serta tujuan dan sasaran perusahaan.
3. Mengajukan CV ke Kemenkumham
Setelah dokumen yang diperlukan berhasil dikumpulkan, langkah selanjutnya itu mengajukan nama perusahaan CV ke Kemenkumham.
Proses pengajuan ini dapat dilakukan secara daring, dengan mengakses SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
4. Membuat Akta Pendirian CV
Dalam proses mendirikan perusahaan, peran notaris sangat dibutuhkan. Sebab, pada tahap ini, pemohon perlu membuat akta pendirian CV yang wajib disaksikan notaris.
Adapun pemohon dapat bebas memilih notaris tanpa terikat wilayah domisili perusahaan.
5. Menandatangani Akta Pendirian CV
Tahap selanjutnya, setelah akta pendirian selesai dibuat. Dokumen akta pendirian CV tersebut harus ditandatangani di hadapan notaris langsung.
Apabila salah satu pendiri berhalangan hadir, dapat digantikan oleh orang lain yang diberi kuasa.
6. Mengurus SKDP
Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi untuk mendirikan perusahaan Persekutuan Komanditer yaitu SKDP. Kepanjangan dari SKDP yaitu Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Perlu diketahui bahwa dokumen ini wajib dilengkapi. Pasalnya, surat ini sangat berkaitan dengan pembuatan NPWP serta Surat Izin Usaha.
Adapun pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat ini yaitu kepala desa dari tempat domisili perusahaan.
7. Mengurus NPWP
Jika telah mendapatkan SKDP dari lurah atau kepala desa, pemohon perlu mengurus NPWP terlebih dulu.
Pengajuan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ini dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili perusahaan.
8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri
Langkah pendirian CV online selanjutnya yaitu pemohon perlu mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri.
Pada tahap ini, pastikan bahwa dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diurus, wajib dibawa.
Perlu diketahui pula, pemohon dapat mendaftarkan notaris ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum domisili perusahaan.
Di samping itu, dibutuhkan kesabaran untuk menyelesaikan tahap ini. Sebab, untuk menyelesaikan tahap ini dapat memakan waktu sekitar dua bulan.
9. Mengurus Nomor Izin Berusaha
Setelah proses tahapan pendirian CV ke PN selesai, pemohon perlu mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha).
Adapun untuk pengurusan NIB ini, sudah dapat dilakukan secara daring dengan mengakes Online Single Submission.
10. Mengumumkan Ikhtisar Resmi
Tahap terakhir dalam proses pengajuan perusahaan CV yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Di mana pendiri perlu mengumumkan ikhtisar resmi yang bertujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Perlu diketahui, pengumuman ini hanya bisa dilakukan apabila dokumen permohonan telah disetujui oleh Pengadilan Negeri.
Sehingga, apabila ingin permohonan pendirian perusahaan diterima oleh PN, lengkapilah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dari penjelasan di atas, cara untuk mendirikan CV tergolong lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas.
Adapun sebagai pendiri tentunya juga telah memahami resiko mendirikan CV.
Di mana salah satu resiko yang cukup banyak dipertimbangkan yaitu peran suku aktif yang memiliki kewajiban tak terbatas.
Demikian pemaparan singkat mengenai tahapan pendirian CV yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apabila Anda membutuhkan bimbingan untuk mendirikan CV, legalisasi.com dapat membantu hingga proses pendirian berhasil.
Silakan kunjungi situs resminya, untuk informasi lebih lanjut.