Sobat legal bisnis yang baik tentunya diharapkan selalu berkembang dari setiap masa ke masa. Tempat usaha yang laris manis dalam suatu kota bak bunga wangi yang dipenuhi lebah-lebah penghisap madu membuat pemilik usaha merasa sukses dan berbahagia atas kesuksesan yang diraih. Bagi seorang pelaku usaha tentunya memikirkan bagaimana cara agar usahanya dapat semakin berkembang bahkan inginnya tempat usahanya tidak hanya ramai di kota tempat ia tinggal namun juga ramai di kota-kota lain seluruh Indonesia. Salah satu caranya adalah membuka toko/kantor cabang yang nantinya akan menjadi perwakilan dari toko/tempat usaha induk yang sedang berjalan.
Perlu analisa mendalam bagaimana cara dan prosedur membuka toko/kantor cabang baik dari segi pendanaan, operasional, legalitas dan lain-lain. Baiklah sobat legal dalam artikel kali ini mari kita bahas cara dan prosedur pembukaan toko/kantor cabang dari segi legalitas perusahaan.
Ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang tertera pada PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL pasal 45 yaitu :
- Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya.
- Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada PTSP Pusat di BKPM kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada DPMPTSP Provinsi.
Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi unteuk membuka kantor cabang sebagaimana tertera pada pasal 46 ayat 1 PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL. Semua persyaratan tertera dalam lampiran pertama BKPM 13/2017 sebagai berikut :
- Akta dan SK Perusahaan Induk NPWP Perusahaan Induk.
- Izin Usaha Perusahaan Induk.
- Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang.
- KTP dan NPWP kepala kantor cabang.
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang
- Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan:
- Izin kantor cabang yang dimiliki.
- Laporan realisasi kegiatan kantor cabang.
- Dokumen pendukung perubahan.
Pelaku usaha harus melengkapi persayaratan itu semua dan kemudian melalukan pengajuan permohonan secara daring di Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) atau klik https://spipise.bkpm.go.id/ . kemudian nantinya akan diterbitkan sertifikat dengan tanda tangan digital dalam bentuk format Portable Document Fomat (PDF) dan disertai lembar pengesahan. Sertipikat akan terbit dalam jangka waktu 3 hari sejak diterimanya permohonan pembukaan cabang. Permohonan pengajuan tersebut bisa saja ditolak dalam jangka waktu 5 hari kerja oleh kepala BKPM, DPMPTSP Provinsi, kepala DPMPTSP Kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk.
Baiklah sobat legal itulah cara dan prosedur pembukaan toko/kantor cabang bagi perusahaan,. Jika sobat legal ingin melakukan pembukaan kantor cabang segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Terima kasih, Salam Sukses Mulia
Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”