Tanggung Jawab Direksi terhadap kerugian perusahaan ketika masa jabatan habis - Legalisasi Indonesia

Tanggung Jawab Direksi terhadap kerugian perusahaan ketika masa jabatan habis

Share This Post

Sesuai dengan isi pasal mengenai direksi yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan, jelas dicantumkan bahwa  ada jangka waktu atau masa jabatan bagi Direksi. Pada umumnya masa jabatan direksi dalam anggaran dasar perusahaan adalah selama 3 tahun atau 5 tahun. Yang mana ketika masa jabatan direksi ini telah habis maka direksi harus mengadakan RUPS untuk melakukan pengangkatan kembali direksi atau pengangkatan direksi baru.

Pengertian Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dari pengertian direksi jelas bahwa direksi mempunyai tanggung jawab utnuk mewakili perusahaan sehingga ketika direksi bertugas mewakili perusahaan maka masa jabatan direksi haruslah tetap ada dan berlangsung.

Ketika masa jabatan Direksi dan Komisaris telah berakhir maka segala hak dan tanggung jawab mereka pada perseroan juga turut berakhir. Pengurusan perseroan akan diurus oleh Direksi baru yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Sedangkan tugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, wewenang dan tanggung jawabnya dibebankan ke Dewan Komisaris baru.

Lalu bagaimana seandainya drieksi melaksanakan jabatannya namun ternyata masa jabatan yang termuat di dalam anggaran dasar perusahaan telah berakhir maka mari kita simak penjelasan berikut :

berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan UUPT tersebut, selain direksi mengelola kegiatan usaha dari perseroan, direksi juga bertanggung jawab atas pengambilan keputusan yang mengatasnamakan perseroan tersebut. Dengan demikian, maka setiap tindakan hukum yang dilakukan direksi harus berdasarkan itikad baik. Itikad baik dari setiap tindakan direksi diatur dalam Pasal 97 ayat (2) UUPT yang menyebutkan bahwa pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Prinsip itikad baik dan penuh tanggung jawab ini tentu harus dimiliki oleh setiap direksi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari akibat yang ditimbulkan oleh adanya penyimpangan dari itikad baik tersebut.

Jadi jika direksi melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan padahal masa jabatannya telah habis maka tanggung jawab direksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi yang akibat hukumnya adalah merupakan tanggung jawab pribadi perorangan dan bukan mengatasanamakan suatu perusahaan.

Kemudian bagaimana seandainya telah dilakukan penandatangan suatu perjanjian oleh direksi yang telah habis masa jabatannya ,maka perjanjian tersebut tenunya dapat dibatalkan oleh perusahaan. RUPS sebagai organ tertinggi dalam suatu perusahaan dapat melakukan RUPS utk melakukan pengangkatan kembali direksi tersebut sehingga masa jabatannya kembali aktif. Hal ini tentu saja dilakukan jika memang direksi ternyata melakukan kegiatan perusahaan dengan itikad baik dan dengan kealpaan bahwa masa jabatannya telah berakhir.

Namun jika ternyata direksi dengan sengaja melakukan segala perikatan yang berkaitan dengan perusahaan padahal direksi tersebut tahu bahwa masa jabatannya telah berakhir maka segala akibat hukum yang berkaitan dengan direksi merupakan tanggung jawab pribadi dan karena perikatan yang telah lahir tersebut dapat dibatalkan apabila terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Terhadap direksi tersebut dapat dilakukan penuntutan ganti rugi jika atas dasar dibatalkan nya perikatan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebagai contoh perusahaan harus membayar ganti rugi karena wanprestasi atau denda keterlambatan.

Sobat Legal berikut penjelasan mengenai tanggung jawab direksi ketika masa jabatannay telah berakhir. Untuk melaukan pendirian PT segera hubungi kami di 0818 0811 7271 “Legalisasi.com One Stop Bussines Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta