Tanggung Jawab Dropshipper berdasarkan UU ITE dan Perlindungan Konsumen - Legalisasi Indonesia

Tanggung Jawab Dropshipper berdasarkan UU ITE dan Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Dropshipper berdasarkan UU ITE dan Perlindungan Konsumen

Share This Post

Sobat legal di era kecanggihan teknologi saat ini model bisnis dapat dijalankan dengan banyak pilihan. Bahkan hanya dengan bermodal gambar pada hp kita maka kita dapat menjalankan bisnis. Gaya menjual dengan bermodal gambar ini dikenal dengan istilah dropshipper. Dropshipper adalah seseorang  yang menggunakan sistem penjualan di mana penjual atau dropshipper hanya perlu memasarkan dan menjual barang milik pihak lain tanpa perlu membelinya terlebih dahulu (menyetok barang). Ya di era yang serba canggih ini melakukan penjualan tidak harus mempunyai barangnya atau menyediakan stock barang.

Namun dalam sistem dropshipper terdapat beberapa kelemahan yaitu karena dropshipper tidak melakukan stock barang maka terkadang ketika terjadi penjualan dan si dropshipper tidak melakukan check stock kepada suplier dan ternyata stock barang kosong. dengan begitu  mau tidak mau penjualan barang harus dibatalkan karena tidak adanya barang yang diinginkan pembeli. Padahal dropshipper merupakan orang yang berhadapan langsung dengan calon pembeli. Dan pembeli tidak tahu jika ada supplier di belakang si dropshipper. Kemudian Dalam kegiatan jual beli dengan sistem dropship, dropshipper sebagai pihak yang  melakukan  perjanjian  kepada konsumen secara hukum  memiliki  tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen karena konsumen tidak mengetahui bahwa barang yang ia pesan bukan berasal dari penjual (drop shipper) itu langsung melainkan dari supplier. Sehingga seandainya timbul Wanprestasi maka dropshipperlah yang akan bertanggung jawab secara penuh terhadap unsur-unsur dalam wanprestasi. Untuk itu sebagai dropshipper maka sepatutnya dapat mencari supplier yang bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi atas produk yang dijual dan selalu menjaga mutu dan kualitas produk.

Dengan begitu maka jelas secara hukum bahwa dropshipper lah yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan ganti rugi jika terdapat kerugian yang dialami oleh calon pembeli. Lalu bagaimana tanggung jawab dropshipper dalam hal hukum perniagaan di Indonesia. Berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf b UU ITE UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK bahwa :

Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi

Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  1. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
  2. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
  3. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Dalam pasal ini semakin jelas bahwa dropshipper merupakan orang yang dikuasakan oleh penjual barang untuk menjualkan produk atau barangnya.  Sehingga tentu saja dengan begitu tanggung jawab secara hukum bagi dropshipper ada pada si penerima kuasa untuk penjualan barang. Sehingga apabila terdapat permasalahan hukum dalam sistem droshipper maka berdasarkan pasal 38 UU ITE menjelaskan bahwa  para  pihak  dapat  menggugat  apabila  dalam penyelenggaraan transaksi elektronik merugikan pihak lain.

Pihak yang mendapatkan kerugian atas transaksi dropship dapat mengajukan tuntutan terhadap dropshipper. Dalam hal ini tentu saja pembeli atau konsumen harus menunjukkan bukti yang kuat terhadap unsur-unsur hukum baik pidana maupun perdata. Tanggung jawab dropshipper tidak hanya di atur dalam UU ITE Undang undang perlindungan konsumen juga mengatur hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), yang menyatakan bahwa pelaku usaha (dropshipper) wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen sesuai dengan harga barang atau produk.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

virtual office Pondok Indah
Cerita

Bekerja Profesional di Virtual Office Pondok Indah

Tren bekerja “WFA” belakangan menjadi daya tarik tersendiri. Bekerja dari tempat yang fleksibel bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga nyaman dan tetap produktif. Salah satunya

PT Perorangan untuk ekspor
Cerita

Syarat dan Ketentuan PT Perorangan Untuk Ekspor

Kegiatan ekspor tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar, usaha skala mikro dan menengah pun kini sudah bisa melakukan ekspor. Lalu, bagaimana dengan PT Perorangan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta