Sebuah startup layaknya sebuah perusahaan adakalanya mengalami pasang dan surut dalam pendapatan. Keadaan minus dalam omset atau income membuat startup mau tidak mau harus gulung tikar dan menutup usahanya. kemudian bagaimana tanggung jawab para pendiri start up dan pemegang saham terhadap para investor dan stake holder lainnya jika seandainya perusahaan tersebut bangkrut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Jika mengamati dari pasal ini jelas sudah bahwa pemegang saham tidak dapat dituntut melebihi jumlah saham yang dimilikinya dalam perseroan. Namun terdapat pengecualian terhadap tanggung jawab para pemegang saham dalam perseroan. Pengecualian itu berlaku apabila:
- persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.
jika terjadi likuidasi terhadap suatu startup dan masih ada tagihan kreditur yang belum diajukan dan sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan ke pemegang saham, termasuk induk perusahaan, pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali yang telah dibagikan ke pemegang saham. Sehingga, induk perusahaan (pemegang saham) wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.
Selain tanggung jawab kepada pemegang saham biasanya startup juga mempunyai funder atau investor yang berasal dari luar perusahaan. jika ada investor dari luar maka startup tersebut harus mempunyai perjanjian kepada investor. Dengan adanya perjanjian maka perusahaan startup harus tunduk dan patuh terhadap perjanjian tersebut sebagaimana asas pacta sunt servanda, yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Seberapa besar tanggung jawab startup kepada para investor tentunya harus melihat kembali kepada klausul-klausul yang ada dalam perjanjian. Biasanya dalam klausul perjanjian investor dicantumkan klausul yang mengatur jika terjadi perbuatan hukum wanprestasi terhadap perjanjian dimana pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi atau denda atas perbuatannya tersebut.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution