Tata Cara dan Persyaratan Untuk Mendirikan Badan Hukum Partai Politik - Legalisasi Indonesia

Tata Cara dan Persyaratan Untuk Mendirikan Badan Hukum Partai Politik

LEGALISASI.COM

Share This Post

Sobat legal Indonesia merupakan negara Demokrasi yang memiliki kebebasan untuk mendirikan partai politik. Partai politik merupakan alat untuk mewujudkan apa keinginan dan cita-cita suatu anggota masyarakat,bangsa dan negara. Hal ini dapat kita simak dalam bunyi di  Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU 2/2011”) berbunyi sebagai berikut:

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mungkin sebagian kita ada yang beranggapan bahwa partai politik adalah lembaga negara padahal jika dilihat dari pengertiannya partai politil bukanlah merupakan lembaga negara. Jika kita telaah dari pengertian lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi negara. Lembaga ini ada yang bertindak secara langsung untuk dan atas nama negara, atau hanya menjalankan fungsi administratif atau penunjang fungsi kelengkapan negara.

Lebih jauh lagi mengenai Lembaga negara maka Lembaga Negara mempunya 3 fungsi penting, sebagaimana pernah dijelaskan oleh Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan mengacu pada penjelasan Bagir Manan yang mengkategorikan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yakni:

  1. Lembaga Negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut alat kelengkapan negara.
  2. Lembaga Negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif.
  3. Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ/agency.

Jadi jelas Jika dilihat dari ketiga fungsi lembaga negara tersebut, maka partai politik tidak termasuk ke dalamnya, sehingga partai politik bukanlah suatu lembaga negara. Sehingga untuk mendirikan partai politik maka kita harus mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum.

Panduan mendirikan partai politik

Berdasarkan pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK maka Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi dengan menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Selain itu, partai politik didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris yang memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. Kemudian ada aturan mengenai rangkap jabatan bahwa : Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

Anggaran dasar partai politik harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (4) UU Nomor 2/2011 Anggaran dasar  memuat paling sedikit:

  1. asas dan ciri Partai Politik;
  2. visi dan misi Partai Politik;
  3. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
  4. tujuan dan fungsi Partai Politik;
  5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  6. kepengurusan Partai Politik;
  7. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
  8. sistem kaderisasi;
  9. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
  10. peraturan dan keputusan Partai Politik;
  11. pendidikan politik;
  12. keuangan Partai Politik; dan
  13. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik

Berkaitan dengan status Partai politik maka ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 2/2011 yang menyebutkan sebagai berikut:

Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

Jadi jelas bahwa Partai politik merupakan badan hukum yang pendiriannya berada dalam kewenangan Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Pendirian Badan Hukum Partai Politik

Berdasarkan pasal 3 ayat (2) UU 2/2011 Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:

  1. akta notaris pendirian partai politik;
  2. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  3. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  5. rekening atas nama partai politik.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik (Permenkumham 34/2017), pendaftaran partai politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum partai politik.

Terdapat proses yang harus dilalui untuk mendapatkan pengesahan tersebut. Pertama, pendirian partai politik menjadi badan hukum didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pemohonan yang diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dilakukan dengan cara mengisi format pendirian badan hukum partai politik secara elektronik.

Selanjutnya, kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik untuk menjadi badan hukum paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap (Pasal 7 Permenkumham 34/2017). Terakhir, sejak saat proses penelitian dan/atau verifikasi tersebut selesai, paling lama 15 hari dilakukan pengesahan partai politik menjadi badan hukum yang dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 8 Permenkumham 34/2017) .

Keputusan Menteri Hukum dan HAM disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM ditetapkan (Pasal 9 Permenkumham 34/2017). Menteri Hukum dan HAM menyampaikan salinan keputusan kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi;
  2. Mahkamah Agung;
  3. Komisi Pemilihan Umum;
  4. Kementerian Dalam Negeri; dan
  5. Percetakan Negara.

Setelah mendapatkan pengesahan, istilah partai politik berubah sesuai Pasal 1 angka 2 Permenkumham 34/2017 menjadi:

Badan Hukum Partai Politik adalah subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sehingga dapat disimpulkan, partai politik termasuk badan hukum apabila telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia sebagaimana diatur dalam Permenkumham 34/2017, yang kemudian istilahnya berubah menjadi badan hukum partai politik. Kembali perlu diingat bahwa terdapat keharusan untuk mendaftarkan partai politik untuk menjadi badan hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011.

Baiklah Sobat legal itulah tata cara mendirikan Partai politik sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Dikarenakan Partai politik harus berbadan hukum maka pendirian badan hukumnya dapat dilakukan melalui Notaris kami. Untuk lebih jelasnya mengenai pendirian badan hukum Partai politik dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271. Terima Kasih

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

rekening PT Perorangan
Cerita

Syarat Membuka Rekening PT Perorangan

Salah satu hal penting dalam proses pendirian perusahaan adalah pembukaan rekening PT Perorangan. Tapi karena PT ini adalah jenis badan hukum baru, maka tidak semua

NPWP PT perorangan
Legalitas Usaha

Syarat dan Cara Mengurus NPWP PT Perorangan

Bagi orang yang memiliki PT perorangan pastinya ingin mempunyai NPWP karena menawarkan beberapa manfaat. Mulai dari kemudahan dalam hal administrasi sampai dengan pengurusan pajak. Oleh

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta